Kuasa Hukum Paulus Tabah Apresiasi Majelis Hakim PN Oelamasi Kupang.
Kupang||Suarafaktual.com
terkait penanganan peristiwa tindak pidana pengrusakan dan pembakaran rumah dan harta benda di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, yang terjadi pada, tanggal 28 Maret 2021 akhirnya tepat pada tanggal 18 -Agustus 2023 telah di putuskan.
Sebagai kuasa hukum terdakwa Paulus (CS) Nunu Da’Costa SH, secara khusus berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi atas putusannya, dimana terhadap tuntutan JPU kepada klien saya dengan tuntutan 8,4 tahun penjara.
“Dari fakta persidangan telah membuat terang benderang dan sampai pada akhirnya hakim memutuskan dalam putusan pada tanggal 18 Agustus 2023 dengan putusan 1,6 bulan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU untuk kedua terdakwa” ujar Kuasa hukum terdakwa.
Yakni Paulus tabah dan Joni hoimbala dan untuk dua lainnya yakni Marsel dan Salmun masing masing dua tahun dan lima tahun penjara.
Anggota tim penasihat hukum yang mendampingi Paulus Tabah.
Yoksen Kikih,SH, Yoksan Nau SH .
Kabiro TTS