Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Rakyat Diminta Menjadi Pioner Penegakan Hukum Diwilayah

ATAMBUA-NTT|suarafaktual.com

Kepala Desa dan BPD se Kabupaten
Belu diminta untuk menjadi pionir penegakan hukum diwilayahnya masing-masing.

Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM di Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang digelar di Aula Kantor Camat Lamaknen Selatan, Jumat (9/9/2022).

Penyuluhan Hukum Terpadu yang mengusung tema, “Implementasi Gerakan Membangun Budaya Hukum menuju Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif”

Kegiatan ini diikuti oleh unsur Pemerintah, TNI-Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan masyarakat setempat.

Dalam arahannya Wakil Bupati Belu, mengungkapkan bahwa Penyuluhan Hukum Terpadu yang dibawakan oleh para pemateri ini sangat bermanfaat.

“Setelah mengikuti penyuluhan ini, mari kita terapkan dilingkungan masyarakat. diharapkan kepada para Kepala Desa dan BPD untuk menjadi pionir. Jika ada masalah atau persoalan, segera selesaikan dengan baik,” ungkap Wakil Bupati Belu.

Dalam penyelesaian masalah, Wabup Alo Haleserens mengajak semua elemen masyarakat di desa untuk membangun kerja sama, dengan tidak saling mempersalahkan.

Jika ada hal yang kurang berkenan, perlu didiskusikan atau dikomunikasikan secara baik.

“Hari ini kita kedatangan para narasumber yang akan memberi pemahaman terkait dengan hukum. Jika ada persoalan hukum yang ditemui, silahkan ditanyakan kepada para pemateri,” ujar Wabup.

Wakil Bupati Belu berpesan kepada para Kepala Desa, agar dapat mengurus dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di desa atau kecamatan secara kekeluargaan dan tidak perlu saling lapor-melapor.

“Para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Tolong bangun komunikasi dan kerja sama, sehingga semua persoalan dapat diselesaikan secara baik,” tukasnya.

Lanjut Wabup, kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu diadakan dalam rangka memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di Kabupaten Belu

“Kita berharap agar setelah mengikuti penyuluhan hukum ini, Kepala Desa dan BPD dapat menciptakan masyarakat yang cerdas hukum, yang kemudian menjadi pioner dalam membentuk desa sadar hukum,” pungkasnya.

(JEF/NTT).