Kejari Belu Tingkatkan Status Penaganan Dugaan Korupsi Septic Tank di Kabupaten Malaka


MALAKA-NTT|suarafaktual.com

Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Septic tank di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018, senilai Rp. 705.002.009. Senin, (4/7/2022).

Hal ini disampaikan, Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Kejari Belu, Michael Tambunan, SH, kepada tim media ini, Senin (4/7/2022). Membenarkan, peningkatan status kasus dugaan korupsi Septic tank di Desa Biudukfoho

Menurut Tambunan, dari keterangan awal para saksi dan hasil monitoring dilapangan, proyek pembangunan Septic tank hingga kini belum selesai dikerjakan, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat penerima manfaat.

“Anggaran nya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2018, untuk pekerjaan 96 unit Septic tank, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Jaya Perkasa dengan Direktur Hendrikus Sanak,” Jelas Tambunan

Anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan tersebut, sudah 100% diterima oleh pihak pelaksana kegiatan (Kontraktor).

“Fakta dilapangan terlihat jelas, semua pekerjaan terbengkalai dan belum selesai dikerjakan. Sementara realisasi keuangan sudah 100% diterima oleh rekanan,” jelas Tambunan

Menurut Tambunan, pihaknya optimis, dalam waktu dekat sudah menetapkan siapa oknum yang harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

“Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi secara intensif, guna merampungkan berkas perkara dan menetapkan para pihak untuk bertanggung jawab secara hukum,” tegas Tambunan. ( RA/TIM NTT)