Kedatangan Jokowi Untuk Resmikan Pencabutan Ijin-Ijin Konsesi Perusahaan di Taman Nasional.


Kupang || suarafaktual.com

Presiden  Joko Widodo  melakukan kunjungan ke Nusa Tenggara Timur pada Kamis. (21/7/2022). Dalam kunjungan tersebut, Jokowi meresmikan perluasan Bandar Udara Komodo Labuan Bajo, serta meresmikan Penataan Kawasan Marina Labuan Bajo dan Sistem Pengelolaan Sampah Warloka yang digelar di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Marina, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kehadiran Jokowi diharapkan juga memperhatikan tuntutan rakyat yang tanahnya dirampas untuk kepentingan investasi, perlawanan publik atas masifnya privatisasi dalam kawasan TNK, Keberlanjutan Komodo dalam Habitat yang sedang dalam penguasaan korporasi.

WALHI NTT mencatat ada beberapa proyek pembangunan dalam kawasan TNK yang skemanya justru memberikan ruang bagi korporasi untuk melakukan privatisasi. Terdapat tiga perusahaan swasta yang telah diberikan “karpet merah” melalui izin konsesi dengan skema Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA).

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Segara Komodo Lestari (SKL), sebagai perusahaan pertama yang menerima IUPSWA seluas 22,1 hektar di Pulau Rinca sesuai Keputusan Menteri LHK No. 5.557/Menhut/II/2013.

PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Komodo dan Pulau Padar dengan izin IUPSWA, yang terdiri dari 274,81 hektar (19,6% dari luas Pulau Padar) dan 154,6 Ha (3,8% dari luas Pulau Komodo).

PT Synergindo Niagatama (PT SN) di lahan seluas 6.490 hektar di Pulau Tatawa. Pada 2018, pemerintah mengubah desain situs zona pemanfaatan di Pulau Tatawa. Perubahan site plan ini mengurangi ruang publik menjadi hanya 3.447 hektar dan meningkatkan ruang usaha menjadi 17.497 hektar.

Tahun 2012 KLHK melalui SK No.21/IV-SET/2012 mengkonversi 303,9 hektar lahan di Pulau Padar menjadi zona pemanfaatan wisata darat. Berdasarkan desain tapak, zona pemanfaatan ini dibagi menjadi 275 hektar untuk ruang usaha dan 28,9 hektar untuk ruang wisata publik. “Sebanyak 274,13 hektar dari total 275 hektar ruang usaha diserahkan kepada perusahaan itu untuk dibangun resort-resort eksklusif,”

Beberapa waktu lalu, pemerintah provinsi menaikan tarif masuk ke TNK yakni 3.750.000. Kebijakan ini terintegrasi lurus dengan beberapa kebijakan pembangunan sebelumnya dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Pembukaan ruang bagi korporasi, perubahan fungsi Kawasan, penutupan ruang bagi warga lokal dan berbagai kebijakan yang dinilai publik akan berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup Komodo dan masyarakat lokal.

Keseluruhan polemik yang terjadi di atas seharusnya mendapat porsi yang sama mendapatkan perhatian Jokowi. Oleh karena itu, WALHI NTT kembali mengingatkan :

– Pertama: Jokowi perlu tegas menertibkan izin-izin dalam kawasan TNK, sebagaimana KLHK dalam melakukan evaluasi izin-izin dalam kawasan TNK. Dua izin yang dievaluasi oleh KLHK adalah dua perusahaan yang sudah diberi konsesi bisnis di wilayah Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat. Dua perusahaan tersebut adalah milik PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) dengan SK No.796/Menhut-II/2014 dan milik PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) dengan SK No.7/1/IUPSWA/PMDN/2015..

– Kedua: memerintahkan agar kenaikan harga tiket masuk TNK dikaji ulang;

– Ketiga: memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat lokal atas aktifitas korporasi yang merampas ruang-ruang penghidupan rakyat;

– Keempat: Selamatkan Habitat Komodo dengan menghentikan seluruh model pembangunan dalam kawasan TNK yang tidak ramah lingkungan. Dalil konservasi tidak bisa dipakai semata untuk melanggengkan langkah korporasi dalam kawasan habitat Komodo.

Nara Hubung : Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, S.Sos (Direktur WALHI NTT)
No HP: 081324240024