Hendri Siregar, SH Resmi Ajukan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Pelalawan

Pelalawan || suarafaktual.com

Kuasa Hukum Hendri Marihot Siregar, SH., resmi daftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pelalawan, atas tindakan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang mempublish nama terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya pada saat eksekusi.

Kepada redaksi suarafaktual.com, Senin (19/09/2022), Advokat Hendri Siregar, SH., mengatakan, hari ini telah resmi kita daftarkan secara Eqourt Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan Register Perkara Nomor: 29/Pdt.G/2022/PN.Plw.

Hendri menjelaskan, bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang menyebarkan siaran pers secara vulgar dan tidak beretika hukum, sudah pasti ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya

“Kata Hendri, saat ini, anak-anak terpidana, Delifati Lawolo alias Ama Jaya mengalami tekanan mental, tekanan sosial di lingkungan mereka tinggal. Bahkan anak-anak terpidana tersebut merasa sangat malu di sekolahnya,” ucapnya

Lanjutnya, selain kita melakukan gugatan secara perdata, kita juga akan mengupayakan secara pidana, setelah nanti keluar pendapat hukum ahli pidana dan ahli cyber, maka akan kita lanjutkan dengan melaporkan Kejaksaan Negeri Pelalawan ke Polda Riau.

Bila perlu, langsung kita laporkan ke Mabes Polri,” tegas Hendri

Berdasarkan pengamatan saya, bahwa stetment Kejaksaan Negeri Pelalawan saat menanggapi persoalan ini, hanya berdalih dengan mengatakan bahwa tindakannya tersebut sebagai wujud keterbukaan informasi publik, padahal menurut pendapat saya, hal tersebut adalah salah total,” terangnya

Sementara itu, terkait persoalan kekerasan seksual yang korbannya anak dan pelakunya orang dewasa, tetap diperlakukan prinsip merahasiakan identitas kedua-duanya, makanya pada situs/website Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI tetap merahasiakan identitas pelaku dan korban,” kata Hendri Siregar mengakhiri