GEMPARTI Desak IRDA Kabupaten Alor Ungkap Dugaan Korupsi di Desa Kaera
NTT || Suarafaktual.com
Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (GEMPARTI) desak Kepala Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor untuk mengungkap dugaan korupsi di Desa Kaera, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Hal tersebut diungkapkan Ketua GEMPARTI, Onisius Sir, pada saat aksi damai di Kantor Inspektorat, Rabu (27/07/2022)
Dalam keterangannya, Ketua GEMPARTI Onisius memaparkan, bahwah Desa adalah pembagian wilayah administrative di Indonesia di bawah Kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Berdasarkan peraturan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Desa ialah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk menggelolah dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestic menurut gagasan masyarakat, kebebasan asal-usul dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Desa, Dana Desa yang bersumber dari APBN ini diperuntukan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Dana Desa. Tujuan disalurkan Dana Desa (DD) adalah sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Sementara, tujuan Alokasi Dana Desa antara lain; (1) Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. (2) Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat. (3) Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal. (4) Menigkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya
Penggunaan Alokasi Dana Desa diterima Pemerintah Desa mengalokasikan ADD sebanyak 30% untuk operasional penyelenggaraan PEMDES dalam pembiyaan oprasional desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan lain sebagainya.
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Dana desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa salah satunya yaitu pembangunan dan pengolahan air bersih berskala desa.
Dilihat dari prioritas Dana Desa diatas, Mahasiswa asal Pantar Timur di Kalabahi yang tergabung dalam wadah Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (GEMPARTI) menemukan adanya dugaan tindakan korupsi dana desa di Desa Kaera, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara pada tahun 2019.
Pemerintah Desa Kaera dibawah kepemimpinan Ariston Illu, kata GEMPARTI, mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp. 592. 000. 000. dari anggaran yang ada. Kepala Desa merencanakan pembuatan 2 bak penampung air minum di Desa yang terletak di wilayah pegunungan, Pulau Pantar ini.
Di samping itu, didalam perencanaan yang ada, Kepala Desa juga melibatkan masyarakat setempat dan bersepakat dengan perencanaan yang ada.
“Sementara dari data yang kami peroleh, untuk pengerjaan 2 bak penampung air minum yang ada, satu selesai, sedangkan 1 buah bak yang titik lokasinya di pusat kampung (Desa Kaera), untuk pengerjaannya belum selesai sampai hari ini,” beber Ketua GEMPARTI melalui pernyataan sikap yang diterima Media ini,
“Sesuai kelender kerja, seharusnya sudah selesai dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari, atau 3 bulan pengerjaan,” tambah GEMPARTI.
Oleh karena itu, melalui uraian diatas, Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (GEMPARTI) menduga ada indikasi tindakan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kaera, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Adapun point tuntutan Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (GEMPARTI) antara lain:
1. GEMPARTI meminta Kepala Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor agar segera melaporkan hasil audit anggaran dana desa tahun 2019 Desa Kaera yang disepakati pada pertemuan pertama dan kedua ketika audiens (beberapa waktu lalu).
2. GEMPARTI mendesak Kepala Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor, ketika dalam hasil audit, ada temuan, maka sesegera mungkin meminta Kepala Desa Kaera untuk mempertanggungjawabkan semua kerugian Negara, serta mengungkapkan kasus tersebut.
3. GEMPARTI meminta Kepala Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor agar bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi (Alor), untuk menggungkapkan kasus dugaan temuan tersebut.
4. GEMPARTI menduga Kepala Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor ada kerjasama dengan Kepala Desa Kaera dalam hal penyuapan untuk menghilangkan khasus tersebut.
5. GEMPARTI memberikan waktu 2×24 jam untuk menggungkapkan persoalan ini.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Kordinator Lapangan Aksi Damai Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (GEMPARTI), Nahum Perang dan Onisius Sir selaku Ketua dan Daniel Teli sebagai sekretaris GEMPARTI.
Kepala Desa Kaera, Aristonn Illu, ketika dikonfirmasi oleh awak media suarafaktual.com, membenarkan aksi yang dilakukan GEMPARTI
“Jadi aksi mereka awal terkait dua buah bak air minum, itu emang benar menurut mereka, sampai tim dari IRDA turun pada tgl 12 Juli 2022, dan melakukan uji petik di lapangan, dan yang ditemukan satu bak yang belum ada tutupan atas, yang belum dilanjutkan karena masih uji coba pompa air dari kali ke bak yang belum ada tutupan atas tersebut, jangan sampai ada pori yang keluar air,” katanya
Namun bak tersebut belum bisa terisi sampai penuh, kami kewalahan bahan bakar solar. sehingga saya telah membuat pernyataan akan menutup bak tersebut terhitung 12 Juli 2022 sd 12 September 2022 kepada tim IRDA,” terangnya
YM/Tim (NTT)