Dugaan Kecurangan Panitia Pilkades Fenun Terkuak


TTS-NTT || suarafaktual.com

Terungkapnya sejumlah bukti dugaan kecurangan terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), hingga berujung menuai keberatan, seakan memberi “tamparan” keras atas kinerja buruk panitia sebagai penyelenggara proses demokrasi Pilkades Fenun.

Bagaimana tidak, sikap panitia yang seharusnya menjadi pihak yang netral dan adil dalam proses penyelenggaraan Pilkades Fenun, justru diduga menjadi biang ternodanya nilai demokrasi, hingga merugikan pihak lain secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Penegasan ini disampaikan Ketua Tim Pemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) Fenun nomor urut 5, Drs Simon Tampani kepada media ini di Soe, Jumat (30/7/2022).

Menurut Simon, adanya sejumlah fakta dugaan kecurangan maupun ulah tebang pilih yang dilakukan panitia, baik yang telah tertuang dalam surat keberatan kepada Bupati TTS maupun yang baru ditemukan, diduga kuat sudah direncanakan secara terstruktur dan sistematis untuk memenangkan calon tertentu.

“Demi keadilan dan menjunjung tinggi nilai demokrasi, Kami secara tegas menolak hasil Pilkades Fenun dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang demi terciptanya Pilkades Fenun yang berkualitas dan demokratis, untuk memilih pemimpin yang benar–benar murni pilihan rakyat tanpa ada kecurangan,” tegas Tampani diamini Oktovianus Missa.

Sementara itu informasi terbaru yang diterima media ini menyebutkan, selain terkuaknya sejumlah fakta indikasi kecurangan yang telah dituangkan dalam surat keberatan, ternyata masih ada bukti baru yang ditemukan terkait kinerja buruk panitia, yang terindikasi berat sebelah dan berpihak.pada calon tertentu.

Hal ini sesuai fakta baru yang dibeberkan Cakades Nomor urut 5, Oktovianus Missa bersama timnya, bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kecurangan yang sangat merugikan pihaknya, karena dugaan tebang pilih yang dilakukan panitia.

Hal ini terbukti pada beberapa nama pemilih yang memiliki EKTP dari desa tetangga maupun diluar TTS yakni dari Malaka, ternyata panitia memberikan hak untuk memilih, sedangkan warga yang sudah bertahun–tahun tinggal di Fenun, justeru ditolak memberikan hak suara dengan alasan harus bawa KTP asli.

“Cara kerja panitia seperti ini sangat mencederai proses demokrasi dan merugikan pihak kami, termasuk kehilagan suara karena ditolak panitia panitia,” keluh Okto Missa.

Berikut ini bukti nama – nama pemilih yang bukan warga Desa Fenun dan memiliki KTP dari luar TTS yakni :

Natalia Taimau, KTP asal Malaka dengan nomor urut DPT 1434. Matias Tamonob, KTP Desa Oeleon, nomor pemilih 1436. Yuliana Tampani, KTP Desa Oeleon dengan nomor pemilih 1437. Amos J. Otu, tidak punya KTP Desa Fenun, tinggal di Kota Kupang. Nomor pemilih 1421. Rosalina Aikoit, diduga asal Belu, nomor pemilih 1422. Frandika Dacosta, diduga asal Belu, nomor pemilih 1428. Kornelis Tefa, asal Buraen Kabupaten Kupang, serta masih banyak bukti-bukti indikasi ke curangan yang sedang dalam penelusuran tim pemenang Cakades nomor urut 5.
(RA/YM/ Tim)