DPR-RI Akan Gelar RDP dengan Menhut Terkait Eksekusi Lahan PT. Torganda

Suarafaktual.com // Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kehutanan terkait amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2643/Pid/2006 mengenai eksekusi lahan PT. Torganda. Keputusan ini diambil setelah audiensi Gabungan Kelompok Perjuangan Sejahtera (Gakoptas) Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan Komisi IV DPR-RI pada Rabu (12/2/2025).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR-RI, Titik Soeharto, serta anggota Komisi IV Darori Wono Dipuro. Juga hadir perwakilan dari WALHI Nasional, Uli Siagian, serta Bestari Syahrul Isman. Dari pihak Gakoptas, Ketua Imam Syahraini Siregar turut menyampaikan aspirasi mereka.

Dalam pertemuan tersebut, Imam Syahraini Siregar mendesak Menteri Kehutanan untuk segera menjalankan eksekusi lahan PT. Torganda sesuai amar putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyoroti bahwa hingga kini eksekusi belum dilakukan, sementara masyarakat masih menghadapi tindakan penguasaan paksa lahan oleh oknum perusahaan.

“Hal ini sangat urgen karena amar putusan MA telah jelas, namun kementerian belum juga mengeksekusinya. Banyak lahan masyarakat yang diserobot paksa oleh perusahaan dan hingga kini belum dikembalikan,” ujarnya.

Imam juga mengungkapkan bahwa konflik lahan ini telah berlangsung sejak tahun 1994 ketika Gakoptas membuka lahan pertanian eks HPH PT. Rimba seluas 8.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas. Masyarakat telah mengelola lahan tersebut dengan menanam kelapa sawit. Namun, pada tahun 1998, PT. Torganda mulai mengklaim lahan tersebut, merusak tanaman yang telah ditanam masyarakat, bahkan menghancurkan tempat tinggal mereka.

“Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Negara harus turun tangan membela rakyat dari penindasan pengusaha yang zalim,” tegasnya.

Audiensi berlangsung alot, tetapi akhirnya disepakati bahwa Komisi IV DPR-RI akan segera melaksanakan RDP dengan Menteri Kehutanan untuk membahas eksekusi lahan PT. Torganda sesuai keputusan MA. Pada kesempatan tersebut, Imam Syahraini Siregar menyerahkan berkas perjuangan Gakoptas kepada Ketua Komisi IV, Titik Soeharto, dengan harapan permasalahan ini segera terselesaikan.

Sementara itu, di kesempatan lain, pengurus Gakoptas Padang Lawas Utara, Nasaruddin, bersama perwakilan Sawit Watch juga menggelar audiensi dengan Gakkum dan PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasilnya, pihak Gakkum dan PSKL berjanji akan segera memproses permasalahan yang dihadapi masyarakat yang tergabung dalam Gakoptas.

(M.Y.K.Simanjuntak/Red)