Gakoptas Minta Presiden Prabowo Tegur Agrinas Terkait Konflik Agraria di Paluta
Suarafaktual.com // Labuhanbatu Selatan
GAKOPTAS menilai PT Agrinas Palma Nusantara tidak serius dalam menangani konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Ujung Gading Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Penilaian ini muncul setelah serangkaian pertemuan yang dinilai tidak menghasilkan keputusan berpihak kepada petani, termasuk rapat dengan DPD RI di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (26/11/2025).
Hal ini disampaikan Nasaruddin Dasopang, Dewan Penasehat GAKOPTAS, didampingi Wakil Ketua Pandapotan Situmeang dan Sekretaris Gindo Dasopang, dalam siaran pers di sekretariat GAKOPTAS, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan. Menurut Nasaruddin, rapat di lantai 3 kantor Gubernur Sumut tidak menghasilkan kepastian hukum dan berlangsung tanpa kejelasan arah penyelesaian konflik.
Nasaruddin membeberkan lima tuntutan mendasar yang telah disampaikan kepada Agrinas dan kementerian terkait, namun hingga kini belum dipenuhi. Di antaranya:
1.Permintaan kepada Menteri Kehutanan RI untuk menyampaikan informasi resmi ke DPD RI terkait perkembangan permohonan Izin Perhutanan Sosial GAKOPTAS dalam waktu dua minggu setelah rapat dengar pendapat.
2.Permintaan kepada Menteri ATR/BPN dan Bupati Paluta untuk tidak memperpanjang dan/atau mengevaluasi HGU No. 01 dan 02 milik PT Wonorejo Perdana, termasuk mengeluarkan ±2.097 Ha lahan yang telah lama dikelola warga dari sertifikat HGU tersebut.
3.Kakanwil BPN Sumut diminta mengajukan rekomendasi evaluasi atau penolakan perpanjangan HGU demi kepastian hukum masyarakat.
4.Memproses percepatan TORA sebagai solusi konkret penyelesaian sengketa tanah.
5.Menghentikan intimidasi yang diduga dilakukan Satgas PKH dan Agrinas terhadap masyarakat Ujung Gading Julu.
Ketua GAKOPTAS Ujung Gading Julu, Imam Syahraini Siregar, menegaskan bahwa pertemuan antara masyarakat, DPD RI, dan Agrinas di Kantor Gubernur Sumut berujung tanpa hasil, karena perwakilan Agrinas keluar lebih awal dengan alasan tugas mendesak di Jakarta.
Yang lebih mengejutkan, kata Imam, kepala desa dan seorang tokoh masyarakat dipanggil pihak Agrinas pada malam harinya di suatu lokasi yang tidak disebutkan. Dalam pertemuan itu, keduanya disebut mendapat tekanan agar mengikuti instruksi Agrinas.
“Selama ini masyarakat desa Ujung Gading Julu tetap mandiri mengelola lahan pertaniannya dan tidak bergantung pada pemerintah. Lantas mengapa mereka harus tunduk pada aturan Agrinas?” ujar Imam menirukan jawaban H. Muhammad Nur, tokoh masyarakat yang ikut dipanggil.
Imam menegaskan bahwa Agrinas tidak dapat bertindak semena-mena terhadap lahan yang sudah puluhan tahun dikelola warga. Ia menilai tindakan intimidatif justru memperkeruh suasana dan mencederai prinsip keadilan.
Merespons dinamika yang dianggap semakin tidak berpihak pada masyarakat, Imam meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan sanksi kepada Agrinas serta memperketat pengawasan terhadap setiap aktivitas perusahaan tersebut.
“Semoga persoalan tanah di Ujung Gading Julu segera diselesaikan dengan adil,” ujarnya.
Sementara itu, Syahrul Isman, Pengurus Walhi Sumut yang ikut mendampingi petani, menegaskan bahwa Agrinas harus mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) terkait sanksi pidana dan denda dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Menurut Syahrul, jika Agrinas tetap memaksakan pola bagi hasil dengan masyarakat, maka perusahaan itu bertentangan dengan visi-misi Presiden Prabowo yang menekankan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
(M.Y.K.S/Red)






