Diduga Salah Satu Bos PT CDSL Lakukan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan

Pelalawan || Suarafaktual.com
Sangat disayangkan bahwasanya masih banyak perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan yang beroperasi tanpa memiliki perijinan yang jelas, para cukong tanah tersebut berdalih perkebunan yang dimiliki merupakan Perkebunan milik kelompok atau perorangan namun memiliki luas kebun yang sangat fantastis. hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban yang harus dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui setiap perusahaan perkebunan memiliki beberapa kewajiban, terutama terkait perpajakan dan sertifikasi. Kewajiban utama meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS), dan kewajiban sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban terkait ketenagakerjaan, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, hal ini yang mau dihindari oleh para cukong tanah.
Dari informasi yang diperoleh, salah satu Perkebunan kelapa Sawit yang tidak memiliki perijinan yang tidak jelas diantaranya Kebun salah satu Bos PT CDSL di Kecamatan Teluk Meranti, berdasarkan informasi bahwa perkebunan kelapa sawit tersebut dulu merupakan miliki koperasi Tandan Harapan yang luasnya mencapai, 700 hektar, namun sekarang sudah menjadi milik salah satu Bos PT. CDSL
Suswanto.S.Sos selaku Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI), menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat Somasi untuk meminta klarifikasi atas dugaan aktivitas perkebunan tampa Ijin, didalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) yang dilakukan oleh Bos PT CDSL
“Setelah dilakukan investigasi terkait keberadaan dan status perijinan perkebunan kelapa sawit yang berkedok milik perorangan tersebut, YPPLHI sudah melayangkan surat somasi kepada salah satu pemilik perkebunan yang merupakan salah satu petinggi di PT CDSL. untuk meminta klarifikasi atas dugaan aktivitas perkebunan yang diduga dilakukan tampa Ijin,” ucap Suswanto menjelaskan kepada awak media di Pangkalan Kerinci Jumat (01/09/25)
Lanjutnya lagi, berdasarkan data diduga Perkebunan kelapa sawit milik Salah satu Bos PT CDSL belum mengantongi Ijin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hal ini sudah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku,” terang Suswanto.
Bahkan Suswanto menjelaskan bahwa perkebunan milik salah satu petinggi di PT CDSL itu berada dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) kurang lebih seluas 700 hektare, terkait penguasaan lahan dalam kawasan hutan jelas melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Perpres no 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Jika dugaan ini terbukti, Bos PT CDSL berpotensi terjerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penguasaan tanah tanpa hak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 107 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menegaskan:
“Setiap orang yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.”
Tidak hanya itu, Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga bisa dikenakan jika lahan tersebut masuk kategori hutan yang dilepaskan untuk perkebunan.
Lanjutnya, dalam waktu dekat kami akan lakukan upaya hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh Petinggi PT CDS tersebut secara melawan hukum, untuk itu kita minta Satgas PKH untuk melakukan penertiban atas perkebunan ilegal tersebut,” tegas Suswanto.
Setelah didapatkan informasi bahwa perkebunan sawit tersebut diduga milik Bos PT CDSL awak media mengkonfirmasi salah satu Staf PT CDSL yang enggan disebutkan namanya, apakah kebun tersebut masuk group PT CDSL, namun dirinya membantah bahwa kebun tersebut tidak masuk grup PT CDSL
“Pagi bg, Masih punya boss kita tu ketua. Cuma bukan dalam CDSL group ketua,” ujarnya.
Hendra selaku Penanggung Jawab perkebunan saat di mintai tanggapan nya terkait dengan usaha perkebunan tanpa ijin yang diduga merupakan milik petinggi bos PT CDSL kepada awak media Ia mengatakan tidak tau dan tidak faham.
“Maaf pak dengan siapa,, untuk tandan harapan? Saya tidak tahu ini apa ya pak,” ujarnya menjawab konfirmasi dari awak media.