Diduga Salah Gunakan Dandes, Dua Mantan Kades di Tahan
BELU-NTT| suarafaktual.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua mantan Kepala Desa (Kades) Yakni Kades Manumuti Silole dan Kades Alala sebagai tersangka, atas dugaan Tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (Dandes). Tahun Anggaran (TA) 2018. Selasa (28/06/2022).
Kepala Kejaksaa Negeri Kabupaten Belu, Samiaji Zakaria, SH.MH, melalui kasie Pidsus Kejari Belu, Michael Tambunan, SH, kepada tim media ini Selasa (28/6/2022), mengatakan, YKB selaku mantan Kades Manumuti Silole dan JKN selaku mantan Kades Alala telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan dalam kasus dugaan TP Korupsi Pengelolaan Dana Desa.
Menurut Kasie Pidsus, Mantan Kades Manumuti Silole (YKB) ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat menggunakan Dandes untuk kepentingan pribadi.
” Mantan Kades Manumuti Silole diduga kuat menggunakan Dandes yang telah dianggarkan untuk kegiatan Wahana Paud, pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan serta modal BUMDES senilai Rp. 174.120.000, untuk kepentingan pribadinya” jelas Kasie Pidsus
Sedangkan untuk Mantan Kades Alala (JTN), ditetapkan sebagai tersangka karena telah menggunakan anggaran Dandes yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan Jalan sirtu, Jalan rabat beton, pembangunan gedung paud dan penyertaan modal BUMDES untuk kepentingan pribadinya senilai Rp. 154.741.197.22. jelas Kasie Pidsus
Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Belu, kedua tersangka langsung ditahan,” tambahnya
Untuk kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terangnya Kasie Pidsus.
Dalam kasus dugaan Korupsi penyalah gunaan Dandes di Desa Manumuti Silole diduga keras Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 174.120.000 sedangkan untuk Desa Alala Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 154.741.22. Tutup Kasie Pidsus
(RA/TIM)