Terlibat Perjudian, Seorang ASN di Sabu Raijua Diamankan
SABU RAIJUA-NTT| suarafaktual.com
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat terlibat kasus perjudian, Senin, (27/6/2022).
DRM (48), warga Desa Raemadia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua ini, diamankan di Desa Raemadia oleh unit Buru Sergap (Buser) Polres Sabu Raijua bersama delapan orang warga yang sedang bermain dadu putar.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan, SH ketika dikonfirmasi tim media ini, Senin (27/6/2022) membenarkan penangkapan ini.
“Kami mendapat informasi bahwa di Desa Ramedia sedang terjadi kegiatan perjudian dadu putar, menindak lanjuti imformasi itu sehingga anggota unit Buser mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan para terduga pelaku perjudian,” ungkap Kapolres
Terlapor bersama rekan-rekannya diamankan beserta barang bukti, selanjutnya telah dibuatkan laporan Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ungkap Kapolres
“Dalam penggrebekan itu anggota mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 7.809.000, satu buah tas pinggang berwarna hitam, satu buah piring atau wadah alas dadu berwarna kuning, satu buah dadu putar dan 9 buah handpone milik para p laku,” terang Kapolres
Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku di Mapolres Sabu Raijua.tutup Kapolres.
(RA/TIM NTT)