Diduga PT. SLS Berusaha Kelabui Publik Dengan Memasang Pipa Baru di Waduk PKS 2

Pelalawan || Suarafaktual
Pembuatan waduk air untuk kepentingan produksi PKS milik PT. Sari Lembah Subur (PT. SLS) mendapat sorotan dari Sudirman yang merupakan Ketua RW dan sekaligus tokoh Masyarakat Desa Genduang.

Kepada awak Media Jumat, (06/10/2023), Sudiman mengatakan, “Pembuatan waduk PT. SLS, seperti skandal yang tidak pernah usai. Pembuatan waduk yang tepat diatas sungai Tanglo menimbulkan kecurigaan beberapa kelompok masyarakat.

Dan menjadi pertanyaan masyarakat apakah dibenarkan merusak aliran sungai dan dijadikan waduk yang begitu besar untuk kepentingan perusahaan perkebunan tersebut?. Pertanyaan ini seperti sulit dijawab bahkan oleh pihak DLH sekalipun,” ujarnya

Beberapa kali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, melalui pengawas lingkungannya melakukan pemerikasaan tetapi tetap saja PT. SLS selalu lolos dari sanksi pelanggaran.
Padahal secara kasat mata dapat dilihat beberapa potensi pelanggaran yaitu, merubah badan sungai Tanglo menjadi waduk besar untuk pengolahan pabrik, membuat saluran parit baru disamping waduk untuk mengelabui seakan akan waduk tidak berada di sungai Tanglo.

Terakhir, untuk mempertegas argumen tersebut, perusahaan memasang pipa hisab dari parit yang dibuat dan disalurkan ke dalam waduk, hal ini untuk mengalihkan alibi bahwa perusahaan mengambil air dari parit buatan tersebut, bukan membuat waduk di sungai. Tetapi masyarakat setempat tidak sebodoh yang diperkirakan perusahaan,”  sebutnya

Sudirman juga mengatakan, “Belum lama ini pihak perusahaan membuat parit baru, saya juga heran kenapa perusahaan membuat parit baru tersebut, belakangan baru diketahui tujuannya untuk mengelabui pihak DLH, agar seolah-olah parit baru yang dibuat perusahaan adalah sungai Tanglo, kami tidak bodoh, sungai Tanglo adalah yang saat ini sudah dirubah menjadi waduk, “ungkapnya geram.

Sudirman meminta agar pihak DPR atau DLH agar tegas memberikan sanksi kepada perusahaan

“Untuk itu kami meminta DPRD Kabupaten Pelalawan dan Dinas DLH Kabupaten Pelalawan bersikap tegas untuk memberikan sanksi kepada pihak perusahaan, karena Perusahaan PT. SLS diduga secara nyata telah melanggar aturan tentang sungai, dengan merubah fungsi dan alur sungai,” ucapnya penuh harap.

Redaksi Media Suarafaktual.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas PT. SLS, terkait tudingan warga tersebut, namun sampai berita ini di publis belum ada tanggapan dari pihak perusahaan, ***