Diduga “Makan” Dandes, Kades Mauk’ Abatan di Laporkan Ke Kejari TTU
KEFAMENANNU-TTU|suarafaktual.com
Diduga melakukan penyelelewengan pengelolaan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2017 sampai 2021, Kepala Desa ( Kades) Mauk’abatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), akhirnya dilaporkan warganya ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Terbukti, pada Senin (11/7/2022), sejumlah warga yang dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Mauk’abatan, Dominggus Wielawa, mendatangi kantor Kejari TTU, melaporkan sang Kades Mauk’abatan, atas dugaan penylewengan Dana Desa.
Ketua BPD Mauk’abatan, Dominggus Wielawa kepada wartawan mengungkapkan, tujuan pihaknya mendatangi kantor Kejari TTU, adalah menyampaikan laporan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Mauk’abatan tahun anggaran 2017 hingga 2021.
Dominggus membeberkan, dugaan penyelewengan Dandes tersebut mencakupi beberapa item pekerjaan seperti sumur gali, sumur bor, jalan dusun, WC sehat dan masih banyak item kegiatan lain yang dibiarkan mubazir dan sama sekali tak bermanfaat bagi warga.
Selain itu, tambahnya, ada juga pembayaran insentif bagi beberapa lembaga yang ada di desa seperti LPMD yang tidak dibayarkan sejak tahun anggaran 2017 hingga saat ini.
Sesuai fakta ini lanjut Dominggus, piha knya menduga Kepala Desa telah menilep insentif orang lain sejak 2017 lalu hingga saat ini. Hal ini berdasarkan pengakuan anggota lembaga LPMD, dimana mereka tidak peenah menerima insentif dimaksud, tapi dalam realisasi pelaporan dibayarkan 100 persen.
“Ini yang namanya menyusahkan masyarakat, dimana seharusnya mereka wajib menerima haknya, tapi justru ditilep secara tau dan mau,” ungkap Dominggus.
Dominggus mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah berniat melaporkan dugaan penyelewengan ini sejak tahun lalu, namun pihaknya mengalami kendala karena kepala desa Emanuel Tnesi, tidak pernah memberikan dokumen-dokumen desa seperti APBDES dan RKPDES kepada BPD selaku mitra kerja.
“Seharusnya semua dokumen berupa APBDes dan RKPDes wajib diserahkan kepada kami selaku BPD agar kita bisa menjalankan fungsi kontrol kita sebagai BPD. Namun ternyata kepala desa menyembunyikan semua itu, sehingga kami terpaksa mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten TTU, untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut,” ujar Dominggus kesal.
“Saya selaku ketua BPD berterima kasih kepada pemkab TTU melalui dinas PMD yang telah membantu kami memberikan dokumen-dokumen tersebut.
Atas dasar ini, pihaknya telah membuat laporan ke Kejari TTU. Pihaknya berharap agar Kejari TTU dapat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan Dandes Mauk’abatan dan memproses pihak pihak yang terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga Berita ini diturunkan, Kades Mauk’abatan belum berhasil dikonfirmasi tim media ini.
(RA- MAU/TIM NTT)