Terkait Dugaan Korupsi 8 Embung di TTS, LP2TRI Pertanyakan Hasil Ekspose di Kejati NTT
KUPANG-NTT|suarafaktual.com
Pernyataan Kasiepenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim, SH, bahwa pihaknya akan segera melakukan ekspos perkara dugaan korupsi 8 (delapan) embung di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, rupanya melahirkan tanya pihak Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI).
Melalui Ketua Umumnya, Hendrikus Djawa, LP2TRI secara tegas meminta pihak Kejati NTT untuk segera memberikan kepastian dan penjelasan atas statement Kasiepenkum, Abdul Hakim, SH sebelumnya, bahwa akan melakukan ekspose perkara 8 embung TTS, sebagaimana diwartakan media ini ke publik.
Menurut Djawa, jika benar perkara 8 embung mubasir ini sudah di ekspose, sesuai yang dikatakan Kasiepenkum sejak dilansir media ini, maka kami minta segera dinaikan ke tingkat penyidikan, supaya ada bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan kasus tersebut.
Hal ini penting, agar masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan informasi terkait perkembangan penanganan kasus, termasuk apa kendalanya atau kurangnya alat bukti yang harus dilengkapi, agar tidak terus menuai kecurigaan dan tanya ditengah publik.
“Secara lembaga kami akan terus mengawal kasus ini, termasuk akan melaporkan ke pihak Kejaksaan Agung RI, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja penyidik Kejari TTS dan Kejati NTT, mengingat kasus ini sudah ditangani sejak tahun 2015, teridikasi korupsi dan terkesan berjalan ditempat,” ungkap Djawa kepada media ini, Senin (11/7/2022).
Dukungan yang sama juga disampaikan Advokat muda Jakarta, Yustus Nenabu, SH, yang dengan tegas meminta pihak Kejati NTT untuk segera melakukan ekspose perkara tersebut, mengingat sudah ada temuan indikasi kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT.
“Sebagai putra TTS, saya berharap kasus 8 embung ini segera dituntaskan agar pihak – pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggung jawaban hukum sesuai ketentuan hukum yang berkaku,” harap Nenabu saat diminta tanggapannya Senin (11/7/2022).
Sebelumnya Kasiepenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, dikonfirnasi media ini (18/6/2022) terkait perkembangan penanganan kasus 8 embung termasuk embung Oekefan yang sedang dilidik mengatakan, “Nanti di ekspose di Kejati dulu. Kemungkinan minggu depan eksposenya,” kata Abdul Hakim.
Dikonfirmasi kembali (1/7/2022) terkait kepastian di lakukan espose perkara 8 embung TTS di Kejati NTT sebagaimana dikatakan sebelumnya, Abdul Hakim tidak merespon.
(RA/TIM NTT )