Diduga Embung di Bangun Dilahan Yang Salah dan Belum Diuji Lab.
Suarafaktual,com || SO’E NTT.
Pembangunan embung 1 paket terdiri dari tiga embung yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Propinsi di wilayah Pubabu Besipae, yang mana dalam pembangunan tiga embung tersebut menghabiskan dana berkisar Rp.4.649.700.000.(Empat Miliar Enam Ratus Empat Puluh Sebilan juta Tuju Ratus Ribu Rupiah).
Sesuai informasi yang diterima, dalam pelaksanaan pembangunan embung tersebut, salah satu embung yaitu, embung dua (2) tidak memiliki asas manfaat sama sekali dan diduga dibangun dilahan yang tidak teruji Lab.
Peristiwa ini terjadi di Pubabu, Besipae, Desa linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timor(NTT).
Salah seorang warga, Bapak Niko Manao ketika ditemui awak media, Sabtu. (27/08/2022), mengatakan, “kami Warga tidak menolak pembangunan embung tapi hanya merasa tidak puas kalau pekerjaan embung harus ambil meterial dari tempat lain berupa tanah untuk melakukan penambalan di embung dua Besipae,” ungkap Niko sebagai perwakilan warga.
Warga lain juga kepada awak media mengungkapkan hal senada, terkait hal ini kami selaku warga tidak menolak pembangunan embung tersebut, tapi yang sangat kami kesalkan, apakah Dinas PUPR tidak melakukan pengambilan sampel tanah untuk dilakukan pengujian di laboratorium, sehingga harus ditambal,” ungkap Daud Selan.
Ketua PAC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Bapak Marten Tanono, kepada media ini mengatakan, harapan kami kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi NTT agar meninjau kembali pembangunan embung ini agar benar-benar di kerjakan dilahan yang bisa memiliki asas manfaat bagi warga, dan jangan membangun embung dilahan yang bertanah putih sehingga tidak bisa menampung air dan bahkan tidak memiliki asas manfaat seperti ini,” ucapnya
“Lanjutnya lagi, terkait hal ini, beberapa warga setempat mengadu ke Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), mereka mengatakan, Kenapa pemerintah propinsi harus membangun embung didalam kawasan hutan larangan dan ini suda merusak hutan, padahal embung tersebut tidak ada hasil dan manfaatnya sama sekali.
Bapak Paul Selan yang juga merupakan warga setempat dengan tegas meminta kepada Bapak Usman selaku Eksekutif Emergency Internasional sebagai ketua perairan seluruh Indonesia agar melakukan program kerjanya sesuai metode baru.
“Saya meminta, Bapak Usman Hamid selaku Eksekutif Emergenci Internasional, sebagai ketua peraiaran seluruh Indonesia agar program kerjanya harus dilakukan sesuai metode baru jangan pake metode lama agar warga bisa sejahtara dalam pelayanan perairan,” ungkapnya menegaskan
Mantan Kabid PUPR, Soni Tela ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp cat mengungkapkan, “kerja belum selasai dan terkait lahannya, Gubernur sudah bersurat kepada Menteri Kehutanan untuk dapatkan ijin pembangunan Embung dalam kawasan hutan lindung,” ucapnya menjelaskan
Kepala Dinas PUPR, Yosafat Hambajawa ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp, sampai berita ini dipublikasikan belum berhasil dimintai tanggapannya.
OT.YM dan Tim