Cukong Asal Jakarta Ibrahim Ginting Diduga Lakukan Usaha Perkebunan Tanpa Ijin

Pelalawan – Suarafaktual.com
Berdasarkan pantauan dan temuan di lapangan masih banyak perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan yang beroperasi tanpa memiliki perijinan yang jelas, para cukong tanah tersebut berdalih perkebunan yang dimiliki merupakan Perkebunan milik kelompok maupun perorangan namun memiliki luas kebun yang sangat fantastis. hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban yang harus dilaksanakan.

Sebab berdasarkan aturan yang berlaku setiap perusahaan perkebunan memiliki beberapa kewajiban, terutama terkait perpajakan dan sertifikasi. Kewajiban utama meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS), dan kewajiban sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban terkait ketenagakerjaan, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, hal ini yang mau dihindari oleh para cukong tanah.

Dari informasi yang dihimpun awak media suarafaktual.com salah satu perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki ijin di Kabupaten Pelalawan adalah perkebunan kelapa Sawit milik Ibrahim Ginting, seluas  200 hektare, yang berada di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut. Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan data yang ada diduga kuat kebun kelapa sawit milik Ibrahim Ginting belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Ijin Usaha Perkebunan (IUP), maupun Hak Guna Usaha (HGU), bahkan temuan di lapangan Kebun Ibrahim Ginting sebahagian berada dalam Kawasan Hutan Konversi (HPK).

Suswanto.S.Sos selaku Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) saat dimintai tanggapan nya, Selasa (02/09/25), mengatakan bahwa Usaha Perkebunan Tanpa Ijin itu merupakan pelanggaran hukum.

“Ya, perkebunan tanpa izin usaha adalah pelanggaran hukum di Indonesia. Kegiatan usaha perkebunan yang wajib memiliki izin usaha, seperti budi daya tanaman dengan luasan skala tertentu akan dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan peraturan pelaksanaannya, seperti yang tercantum dalam Pasal 105 undang-undang tersebut. 

Dasar Hukum:
  • Pasal 47 ayat (1) mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memiliki izin usaha untuk skala tertentu, sementara Pasal 105 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha. 

  • UU ini juga mengatur sanksi administratif bagi kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dan sanksi pidana bagi pembukaan hutan lindung untuk perkebunan. 

Jenis Pelanggaran dan Sanksi:
  • Pelanggaran Perizinan Usaha:

    Perusahaan yang beroperasi tanpa izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana. 

  • Pelanggaran Lingkungan:

    Perkebunan yang dibuka tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. 

  • Pelanggaran Ketentuan Lain:

    Perusahaan juga bisa dikenakan sanksi lain terkait ketentuan ketenagakerjaan, seperti tidak memeriksa kesehatan karyawan secara berkala atau menggunakan peralatan tanpa izin. 

Tujuan Perizinan: 

  • Kepatuhan Terhadap Peraturan:
    Izin usaha memastikan bahwa kegiatan perkebunan berjalan sesuai dengan peraturan dan tata ruang yang berlaku.
  • Pengendalian dan Pengawasan:
    Izin membantu mengendalikan dan mengawasi kegiatan perkebunan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,

“Selain itu, Suswanto meminta agar Dinas Perijinan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan untuk segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi terkait usaha perkebunan kelapa sawit milik Ibrahim Ginting tersebut,” pungkasnya.

Awak media mencoba mengkonfirmasi Sudirman selaku pengawas kebun Ibrahim Ginting, terkait dugaan usaha perkebunan yang dilakukan tanpa ijin, namun sampai berita ini di publish belum ada tanggapan dari pihak Ibrahim Ginting.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan Budi Surlani kepada awak media membenarkan bahwa pihak nya belum pernah terbitkan IUP atas perkebunan milik Ibrahim Ginting.

“Untuk perkebunan Kelapa sawit milik Ibrahim Ginting, DPMPTSP belum pernah terbitkan Ijin Usaha perkebunannya,” terang Budi Surlani.