YPPLHI Soroti Dugaan Kilang Sagu Tanpa Izin dan Pencemaran di Kepulauan Meranti

SELAT PANJANG, KEPULAUAN MERANTI — Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia menyoroti dugaan pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan yang diduga terjadi pada sejumlah kilang pengolahan sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Keterangan Fhoto: Limbah Kilang Sagu Terlihat Berceceran 

Dugaan tersebut disampaikan yayasan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil investigasi lapangan yang mereka lakukan. Yayasan menyebut terdapat sekitar 140 kilang sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Dalam keterangannya, yayasan menyatakan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam kegiatan pengolahan sagu, mulai dari persoalan perizinan, kesesuaian tata ruang hingga pengelolaan limbah.

Salah satu dugaan yang menjadi sorotan adalah adanya kilang sagu yang disebut berdiri tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Yayasan juga menduga terdapat lokasi kilang yang berada di kawasan hutan produksi tetap tanpa memiliki perizinan yang jelas.

Selain persoalan tata ruang, yayasan mempertanyakan kelengkapan perizinan sejumlah usaha pengolahan sagu. Perizinan yang disoroti antara lain izin usaha, izin lokasi, dokumen lingkungan, perizinan pengelolaan limbah, persetujuan bangunan serta perizinan terkait produk hasil pengolahan sagu.

Yayasan juga mengungkapkan adanya dugaan pembuangan limbah hasil kegiatan pengolahan sagu ke bantaran sungai tanpa prosedur pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan.

Menurut yayasan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan pengawasan dan pengelolaan secara benar.

Atas temuan dan laporan masyarakat tersebut, Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kilang-kilang sagu yang diduga bermasalah.

Ada tiga langkah yang diminta yayasan kepada pemerintah, yakni melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kilang sagu yang diduga tidak memiliki perizinan, menghentikan kegiatan operasional apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan, serta melakukan investigasi lingkungan terhadap dugaan pencemaran yang ditimbulkan dari kegiatan pengolahan sagu.

Yayasan menyatakan dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan usaha yang dimaksud telah memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang dan pengelolaan lingkungan.

Dalam surat konfirmasinya, yayasan memberikan waktu tujuh hari kepada pihak pemerintah untuk menanggapi persoalan tersebut. Apabila tidak mendapatkan tanggapan, yayasan menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia merupakan organisasi yang berdiri berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0014620.AH.01.04 Tahun 2024 tertanggal 11 September 2024.

Berdasarkan anggaran dasar Pasal 2 ayat 6, yayasan menyatakan memiliki tujuan sebagai forum masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan swasta terkait pengelolaan kekayaan alam hayati Indonesia, sekaligus menjadi wadah kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kekayaan alam.

(Tim)