Ketua YPPLHI Minta APH dan DLH Investigasi Dugaan Pencemaran Sungai Kerinci
Photo:Ikan mati di sungai Kerinci
Kerinci — Ketua Yayasan Peduli Pelestarian Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI), Suswanto, S.Sos., meminta aparat penegak hukum (APH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran Sungai Kerinci yang diduga berasal dari aktivitas pabrik kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur.

Selain dugaan pencemaran sungai, Suswanto juga meminta pihak berwenang menelusuri dugaan penutupan atau penghambatan aliran Sungai Kerinci tanpa izin. Menurutnya, dugaan tersebut perlu segera diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya air.

Dugaan Penutupan Aliran Sungai Kerinci oleh pihak perusahaan
“APH dan Dinas Lingkungan Hidup harus segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Dugaan pencemaran sungai maupun penutupan aliran sungai tanpa izin tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Suswanto.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan dan uji laboratorium nantinya membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran administratif maupun pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Suswanto juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan dan melibatkan pengambilan sampel air sungai secara resmi serta pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan sistem pengelolaan limbah perusahaan.
“Persoalan lingkungan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui investigasi yang objektif dan berdasarkan data,” tegasnya.
YPPLHI berharap APH dan instansi terkait segera memberikan kepastian atas dugaan tersebut serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Hingga adanya hasil investigasi resmi, dugaan pencemaran dan pelanggaran tersebut perlu dipandang sebagai dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang






