Satreskrim Polres Pelalawan Amankan 2 Truk Kayu Ilegal Logging di Jalan Lintas Bono

 

Pelalawan – Polres Pelalawan melalui Unit Tipidter Satreskrim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Ilegal Logging. Pengungkapan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP / A / 18 / VIII / 2026 / http://SPKT.SATRESKRIM / Polres Pelalawan / Polda Riau tanggal 04 Agustus 2026.

TKP berada di Jl. Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Kejadian diketahui pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 07.30 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah NKRI
Tersangka yang diamankan berinisial P Laki-laki, 42 Alamat Kota Pekanbaru. Selain itu diamankan 1 orang sopir truk.

Kronologis Kejadian: Personil Polsek Bunut mendapat info ada 2 unit truk pengangkut kayu melintas. Saat dilakukan pencegatan, 1 sopir melarikan diri dan meninggalkan truknya. 1 sopir lainnya diamankan di TKP. Dari hasil interogasi, kayu dasar tersebut diperoleh dari Jembatan Sidar Kec. Teluk Meranti dan tidak dilengkapi dokumen sah.

Kronologis Penangkapan: Setelah sopir diamankan, diketahui ia disuruh oleh Sdr. P Beberapa saat kemudian Sdr. P datang ke Polsek Bunut menanyakan kendaraannya. Berdasarkan pengakuan sopir, Sdr. P langsung diamankan. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan: 1 unit Truck Mitsubishi warna Kuning Nopol BM 8113 TY, 1 unit Truck Dutro warna Hijau Nopol BM 9750 CJ, dan kurang lebih 12 kubik kayu dasar.

Pasal yang disangkakan: Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan. Proses penyidikan terus dilakukan untuk pengembangan jaringan.