3 Kali Tersandung Kasus Pidana, Tomas Desak Pemerintah Copot Kades Oinlasi

SOE-NTTll || suarafaktual.com
Tokoh masyarakat (Tomas) Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, secara tegas mendesak pemerintah melalui dinas PMD Kabupaten TTS, agar segera menindak tegas Kades Oinlasi Kie, Yeremias A Nomleni, terkait peristiwa penganiayaan terhadap masyarakatnya sendiri.
Permintaan ini didasarkan pada fakta, dimana sang Kades ini sudah berulang kali berulah dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang kepala Pemerintahan di wilayah Desa Oinlasi- Kie.
“Kades ini sangat frontal, sudah sering kali berulah dan membuat masalah di kalangan masyarakatnya sendiri” ungkap Tokoh masyarakat, Hendrik Nomleni kepada tim media ini Kamis (30/3/2023).
Menurut Hendrik selain terlibat masalah hukum sebelumnya, sang Kades ini juga kembali berulah dengan berlaku kasar dan menganiaya masyarakatnya sendiri termasuk pemuka agama seperti pendeta.
Bukan itu saja lanjut Hendrik, sang kades juga diduga mencaplok sejumlah lahan dan pekarangan rumah sebagai hak miliknya, padahal lahan dan pekarangan rumah masyarakat itu sudah dikelola dari zaman leluhur.
“Dia ( Yeremias A Nomleni, red ) sudah tiga kali berurusan dengan pidana, bahkan sudah dua ( 2 ) kali dijatuhi hukuman penjara”.ungkap Hendrik.
Dirinya menambahkan, ulah Yeremias ini berujung dua kali di penjara, satu kali karena kasus perampasan sepeda motor dan yang kedua kasus penganiayaan. Apalagi sekarang malah tersandung lagi kasus pidana penganiayaan dan ditahan di sel/rutan Polres TTS.
Untuk itu dirinya mendesak Dinas terkait juga harus segera menunjuk pelaksana tugas (Plt ) Kades Oinlasi, untuk kelancaran tugas pelayanan terhadap masyarakat di Desa Oinlasi, Kecamatan Kie.
” Kami berharap Dinas PMD segera menempatkan Plt. Kades untuk kelancaran tugas pelayanan terhadap masyarakat Desa Oinlasi. Berhubung Kades saat ini sedang menjalani masa tahanan di Kepolisian Polres TTS”, harapnya.
Hal senada juga diungkapkan Ruben Nenometa yang secara tegas menyoroti perilaku kasar dan tindakan penganiayaan terhadap masyarakat dan pemuka agama termasuk sudah terbiasa berurusan dengan hukum.
” Kades ini sudah dua kali di hukum/dipenjara, dan tidak ada efek jera, sehingga kami meminta agar hakim dalam memutuskan perkara penganiayaan ini nanti, perlu mempertimbangkan catatan pidana yang pernah dilakukan Yeremias A Nomleni” Ungkap Nenometa
“Kami akan kawal kasus ini mulai dari sidang pertama hingga putusan pengadilan nanti. Bila perlu kami akan melakukan aksi damai di setiap persidangan terhadap kades ini, agar kades ini diputus berat dan tidak perlu pertimbangkan hal-hal yang meringankan terhada Kades.” tegasnya
(RA/YM/DN/TIM NTT)