Upaya Mediasi Gagal, Penasehat Hukum Hendri Siregar, SH dan Pihak Kejaksaan Sepakat Perkara PMH Dilanjutkan

Pelalawan || Suarafaktual.com
Upaya mediasi antara Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan Penasehat Hukum Hendri Siregar., SH, tidak menemui kata sepakat alias Gagal Total (Gatot). Hal tersebut dikatakan Hendri Siregar kepada Media ini , Rabu (19/10/2022),
Menurut Hendri Siregar, gagalnya upaya mediasi kedua dengan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Register Perkara Nomor: 29/Pdt.G/2022/PN.Pelalawan. Disebabkan pihak tergugat Kejaksaan Negeri Pelalawan tidak dapat memenuhi poin penting yang kami ajukan.
Adapun poin yang kami ajukan yaitu agar Kejaksaan Negeri Pelalawan menarik siaran pers yang terlanjur telah dimuat dalam beberapa media online,” ucap Hendri
Akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan berdalih bahwa permintaan Kuasa Hukum tersebut adalah hal yang sangat sulit untuk dilakukan
Menanggapi sikap dan alasan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Pelalawan maka upaya mediasi menemui jalan buntu sehingga kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat sepakat untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya,” terang Hendri Siregar
“Kata Hendri siregar, kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini berawal dari siaran pers yang dirilis Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada beberapa media online atas upaya eksekusi yang dilakukannya terhadap terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya.
Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan berdalih rilis berita tersebut dibuatnya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Bahkan, Hendri Siregar berpendapat bahwa rilis berita yang dikirim kebeberapa media online sudah menyalahi aturan hukum.
“Iya, kami berpendapat bahwa rilis berita yang dikirim Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan kebeberapa media online sudah menyalahi aturan hukum dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya
Hendri Siregar menyampaikan dalam waktu dekat akan membuat laporan polisi ke Mapolda Riau, dimana akan melaporkan
1.Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, 2.Kejaksaan Tinggi Riau
3.Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik,” pungkasnya
Ketika di konfirmasi terkait gagalnya upaya mediasi antara pihak Kejaksaan dengan Penasehat Hukum Hendri Siregar, Kasi Intel Kejari Pelalawan Fusthathul Amul Huzni, SH, mengatakan, “Saya belum dapat informasi dari JPN, tanya sama PH nya bang,” jawabnya singkat.
(Red)