Tim Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Hukum Kepada Jemaah LDII Tentang Paham Radikalisme

Pelalawan || Suarafaktual
Tim Seksi Intelijen Melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Kepada Jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pelalawan. Pada, Hari Selasa (07/03/2023) Sekira Jam 10.00 WIB yang Bertempat di Masjid Al Mansurin.
Terlaksananya kegiatan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Intelijen kali ini karena adanya koordinasi antara pihak Kejari Pelalawan dengan pihak Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pelalawan,
Pihak LDII Kabupaten Pelalawan yang telah menerima pihaknya untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum pada kegiatan organisasi LDII Kabupaten Pelalawan.
Selain mensosialisasikan tugas dan fungsi Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, ia juga menegaskan bahwa kegiatan penerangan hukum kali ini merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI.
Ia juga berharap dengan adanya kegiatan ini, para jemaah dapat menghindari perbuatan radikal dan tetap menegakan UUD 1945 dan pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
Ditempat yang sama Kepala Sub Seksi idpoleksosbudhankam Rahadian Mahardika, SH menjelaskan pengertian tentang intoleransi dan radikalisme serta bahaya keduanya terhadap perilaku dalam masyarakat.
“Untuk mencegah radikalisme berkembang di masyarakat, terdapat 5 upaya kongkret yang dapat dilakukan melalui pendekatan Filosofis, Normatif, Yuridis, Sosiologis, dan Kultural,” jelasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta kegiatan dengan narasumber. Acara kegiatan penerangan hukum yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut diakhiri dengan pemberian souvenir kepada para peserta. Kegiatan berakhir sekira pukul 12.30 WIB dan berjalan dengan tertib, aman dan lancar.