Terkait Pemeriksaan Pegawai PUPR Labusel oleh Kajatisu, Kadisnya Tidak Dapat Dikonfirmasi

Suarafaktual.com||Labuhanbatu Selatan
Terkait pemberitaan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 hingga diperiksanya 12 orang pegawai Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan oleh Kajatisu membuat awak media ini mencoba untuk mengkonfirmasi atas kebenaran berita tersebut pada Senin (21/08/0/2023).

Namun sayang sekali ketika awak media ini datang ke Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan Safi’i Simbolon maupun staff lainnya tidak berada ditempat sehingga membuat awak media kecewa dan tidak dapat mengkonfirmasi informasi dan keabsahan berita tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa ada 12 orang pegawai Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan diperiksa oleh Kajatisu berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kajatisu nomor : Print-29/L.2/Fd.2/06/2023 tertanggal 12 Juni 2023 dan berdasarkan surat Kajatisu tertanggal 15 Juni 2023 nomor : R-723/L25/F.2/06/2023 telah melakukan pemanggilan terhadap 12 oknum pegawai tersebut sebagaimana melalui surat yang dikirimkan kepada Bupati Labuhanbatu Selatan tanggal 15 Juni 2023 dalam hal bantuan pemanggilan terhadap nama-nama pegawai tersebut untuk dimintai keterangannya.

Adapun 12 pegawai Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dipanggil untuk keperluan penyelidikan oleh Kajatisu adalah Samsul Rambe ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jandra Saragih, Mei Wandi Saragih sebagai Tim Kelompok Kerja (Pokja).
Andi Syahputra Batubara ST, Sagiono S.Kom dan Muhammad Husein Ritonga SE selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sahrul Bahtiar Siregar, Ardyansyah Harahap, Bahri Siregar, Syahruddin Rambe, Hendrik Habean dan Hasan Basri Siregar selaku Pengawas.

(MYKS)