Sat Narkoba Polres Labusel Amankan BD Sabu Yang Diduga Jaringan Lapas
Keterangan gambar :
Tersangka AON alias DK dengan barang bukti sabu seberat 27,21 gram dan sepeda motor tersangka
Suarafaktual.com||Kota Pinang
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. H. Catur Sungkowo S.Ag.,SH.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP. E.R. Ginting SH.,MH memberikan keterangan kepada awak media tentang penangkapan dan pengungkapan Bandar (BD) sabu di Mapolres Labuhanbatu Selatan Jalan Lintas Sumatera Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Selasa (07/02/2023).
Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP. E.R. Ginting SH.,MH bahwa penangkapan tersebut berawal dari keterangan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu didaerah Desa Mampang.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi adanya transaksi narkoba didaerah Desa Mampang , kemudian kita perintahkan Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ipda.CH.Suhartono untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh DK, kemudian personil Sat Narkoba berpura pura menjadi pembeli dan dilakukanlah kesepakatan untuk bertransaksi dijalan lestari Dusun Sidorejo Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang dan disitulah dilakukannya penangkapan dengan barang bukti yang dikantongi oleh tersangka AON alias DK seberat 27,21 gram yang diduga narkotika jenis sabu,” sebut Kasat Narkoba AKP. E.R. Ginting SH.,MH.
Lebih lanjut beliau mengatakan dari keterangan tersangka didapat informasi bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MS.
“Setelah di introgasi tersangka mengakui narkoba itu miliknya yang didapat dari seseorang bernama MS yang sekarang adalah sebagai Narapidana dilapas kelas III Kota Pinang dengan kasus narkoba dengan cara MS menghubungi AON alias DK dan mengarahkannya untuk mengambil narkotika dipinggir jalan Lestari Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang.
Dia juga mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi jual beli narkoba atas perintah MS,”terang AKP. E.R. Ginting.
“Akan tetapi setelah kita telusuri dan dilakukan pengembangan hingga ke Lapas kelas III Kota Pinang namun alat komunikasi handphone tersebut sudah tidak aktif lagi.
Dan terhadap tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pasalnya sendiri kita kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.jelas Kasat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan juga menjelaskan bahwa dengan penangkapan tersebut diperkirakan telah terselamatkan sebanyak 110 orang dengan estimasi 0,25 gram/hari.
“Marilah kita bekerjasama dalam memberantas narkoba diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar Kabupaten Labuhanbatu Selatan bebas dari Narkoba,” pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP.E.R.Ginting SH.,MH.
(M.Y.K.Simanjuntak)