Penaganan Dugaan Korupsi Dana Covid 19 Disbunter Flotim : Penyidik Tipikor Polres Flotim Dinilai “Ompong”
LARANTUKA-NTT|suarafaktual.com
Sikap tak bernyali yang ditunjukan pihak penyidik Tipikor Polres Flotim, terkait penanganan dugaan korupsi dana covid 19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunter) Flotim sejak dilaporkan ke Polres Flotim, rupanya kembali menuai tanya berbagai elemen masyarakat, termasuk pihak Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Flotim.
Pasalnya kasus yang diadukan elemen masyarakat dengan nilai anggaran Rp. 1 miliar lebih tersebut, terkesan mandek ditangan penyidik Tipikor dibawa pimpinan Aiptu. Jimmy Arief, hingga melahirkan prasangka buruk maupun kecurigaan dari berbagai pihak.
Penegasan ini disampaikan Ketua LKPK Flotim, Theodorus Wungbelen, SH, kepada media ini via ponsel, Selasa (20/9/2022), menanggapi keluhan berbagai elemen masyarakat terhadap profesionalisme maupun kinerja penyidik Tipikor Polres Flotim, yang dinilai “ompong” dalam menangani kasus dimaksut.
Menurut Wungubelen, pihak penyidik Tipikor polres Flotim, harusnya merasa malu dengan langkah bijak yang ditunjukan pasukan Adhyaksa pimpinan Kajari Bayu Prasetyo dalam pengungkapan kasus yang sama, hingga berani menetapkan 3 orang tersangka termasuk Sekda Flotim.
” Fakta ini setidaknya memberi “tamparan” keras terhadap kinerja penyidik Tipikor Polres Flotim yang dinilai tak bernyali mengungkap kasus tersebut. Paling tidak Kapolres Flotim maupun Kanit Tipikor harus bisa bersuara dan menjawab, sudah sampai dimana kasus ini ditangani, termasuk mau di apakan kasus ini? Jika tidak mampu maka sebaiknya diambil alih pihak Kejaksaan,” tegas Wungubelen.
Kritikan keras terhadap kinerja unit Tipikor Polres Flotim, juga dilontarkan Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, saat diminta tanggapannya, Rabu (21/9/2022).
Djawa menegaskan, terkait kinerja penyidik yang mencurigakan pihak pelapor/ masyarakat pencari keadilan, sudah sepatutnya diadukan ke Kompolnas RI, Kapolri, Ombusdman RI/Perwakilan NTT dan pihak – pihak terkait.
“Setiap kasus yang ditangani, wajib ada progres perkembangan penanganan kasus. Kalau tidak ada maka wajib diduga adanya Maladministrasi atau mafia hukum,” ungkap Djawa, seraya meminta elemen masyarakat bersama LKPK Flotim terus mengawal kasus ini, karena diduga kuat merugikan masyarakat.
Sementara itu Kapolres Flotim, AKBP. Ngurah Joni, dikonfirmasi media ini via whatts upp (wa) Rabu (21/9/2022) terkait penanganan kasus dimaksut, termasuk sudah sejauhmana ditindaklanjuti pihaknya, mengatakan sedang dilakukan evaluasi.
“Sedang kita lakukan evaluasi kendalanya dimana, termasuk kinerja para penyidiknya,” tulis Ngurah Joni
Sebelumnya Kanit Tipikor Polres Flotim, Jimmy Arief, dikonfirmasi media ini namun tidak merespon, sekalipun sudah membaca pesan konfir media ini.
(DA/RA/ Tim NTT).