Pembangunan Jembatan Tambak-Bakung Kecamatan Langgam Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak

Pelalawan || suarafaktual.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Riau temukan berbagai kasus kelemahan pada sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan Pemkab Pelalawan terhadap peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2021

Berdasarkan data yang diperoleh Suarafaktual.com ada 18 kasus temuan BPK dengan nilai puluhan milyar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara diduga hingga saat ini belum ditindak lanjuti oleh Bupati Pelalawan selaku penanggung jawab keuangan Pemkab Pelalawan, meskipun BPK Perwakilan Propinsi Riau telah merekomendasikan Bupati Pelalawan agar menginstruksikan kepada seluruh SKPD yang dinilai lalai dan tidak mematuhi perundangan-undangan agar memproses dan mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah. Dari 18 permasalahan tersebut salah satu temuan BPK yakni.

Pembangunan Jembatan Tambak – Bakung Kecamatan Langgam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dituangkan dalam kontrak antara Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan PT. AJS. Dengan Nomor 630/D.PUPR/BM-KTR/2021/41 tanggal 18 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.23,453,582,650,30.

Yang mana Kegiatan tersebut dinyatakan telah selesai 100%, telah dibayar lunas dan telah diserahterimakan dengan barita acara serah terima pekerjaan nomor 630/BM-PPK/BA-STPP/2021/034 tanggal 29 Desember 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Propinsi Riau, kekurangan volume yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 317.815.474,82.

Kekurangan volume pekerjaan tersebut antara lain terdapat pada item pekerjaan timbunan pilihan dan sumber galian dan lapis pondasi agregat kelas B. Sementara, spesifikasi pekerjaan terpasang yang tidak sesuai kontrak pada pekerjaan timbunan pilihan hasil pengujian di laboratorium kontruksi yang tingkat kepadatannya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Kepala Dinas PUPR, Joko Sutiardi, ST, saat dikonfirmasi terkait kekurangan pada volume yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 317.815.475,82 sampai berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media