Luar Biasa! Diduga Oknum WNA Miliki KK dan KTP Palsu Domisili Rohil Prop.Riau
ROhil || Suarafaktual.com
Aneh dan luar biasa, begitu gampang dan mudahnya seorang warga negara asing mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan kartu identitas Kependudukan sebagai Warga Indonesia domisili Kab. Rokan Hilir Prop.Riau.
Sebagaimana dikutip dari berita media online Haluan Riau .co tertanggal 28/06/2022,bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda yang melakukan tufoksinya di Kab Rokan Hilir, Fitriani S.H. meminta kepada aparat penegak hukum lainya juga mengusut hingga ke akar-akarnya terhadap kasus Warga Negara Asing (WNA) Myanmar yang memiliki Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Rokan Hilir yang diduga palsu.
LBH Ananda minta aparat penegak hukum yang berwenang untuk mengusut tuntas pihak pihak yang terlibat yang membantu mengurus dokumen palsu itu hingga terbit dari Disdukcapil Rohil,” kata Fitriani, S.H. selaku Direktur LBH tersebut. kepada awak media, Selasa. (28/6/2022).
Disebutkan Fitriani, SH, tidak mungkin WNA tersebut memperoleh dokumen kependudukan tanpa dibantu oleh pihak lain. Apalagi yang bersangkutan tidak mengetahui proses administrasi di Indonesia ini. dan diduga yang bersangkutan tuli baca alias tidak bisa baca. Tentu ada pihak pihak yang membantu dalam proses pembuatan KK dan KTP.
Tegas Fitriani, SH mengatakan, siapapun yang coba melawan hukum ataupun melawan prosedural harus ditindak atau diproses hukum, jangan hanya si WNA nya saja,” tegasnya
Ditambahkannya , pihak-pihak yang mengeluarkan rekom dari tingkat bawah (RT/RW, Kadus, Datuk Penghulu hingga pihak Disdukcapil) harus bertanggung jawab. Semuanya wajib diproses hukum yang sama. Intinya semua yang terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ucapnya
“Dengan adanya penegakan supremasi hukum bagi semua yang terlibat, kata Fitriani, diharapkan kedepan hal serupa tidak terulang kembali. Apalagi ini soal dokumen Negara, yang meski dalam proses penerbitannya dan pengawasanya ektra ketat.
“Ini Harus diusut tuntas, Semua yang terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatanya,” pungkas Fitriani, SH pengacara yang cukup dikenal di PN.Rohil.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II tempat Pemeriksaan Imigrasi Bagansiapiapi melakukan penahanan terhadap seorang pria YNM. Pencari suaka asal Myanmar itu melakukan tindak pidana keimigrasian.
“Kejadian bermula saat YNM mendatangi Kantor Imigrasi pada 2 Juni 2022 kemarin. Saat itu, dia ditangkap petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.
“Kita berhasil mengamankan WNA asal Myanmar ini pada saat melakukan permohonan berkas paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Buku Nikah,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu, Minggu (26/6).
“Semua dokumennya tidak sah atau palsu,” sambungnya.
Lanjutnya, tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan. Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Juni sampa 12 Juli mendatang.
Dikutip dan disalin: Aminuddin