LP2TRI Akan Serahkan Berkas Dan Bukti-Bukti Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Kabupaten Kupang Ke KPK

KUPANG-NTT|suarafaktual.com
Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia, (LP2TR), akan mengirim berkas dan bukti Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Prasarana Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Kupang, Tahun Anggaran (TA) 2019, Senilai, Rp.5.571.840.000, berdasarkan temuan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Sebelumnya pada Januari 2022, Kontraktor Pelaksana pekerjaan proyek GOR Kabupaten Kupang, Haji Mohamad Darwis, menggugat Bupati Kupang/ Pemerintah Kabupaten Kupang (Pemkab Kupang), Korinus Masneno, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kupang, Seprianus Lau, di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, dikarenakan adanya dugaan sisa anggaran sebesar Rp.5 miliar yang tidak kunjung dibayar oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kupang, kepada pihak ketiga setelah proyek selesai dikerjakan. Laporan Kontraktor pelaksana ini berakhir damai di tahap mediasi oleh Hakim mediator PN Oelamasi. Hal ini kemudian memantik reaksi dari elemen masyarakat dan Ketua umum LP2TRI.
Kepada tim media ini, Kamis (24/11/2022), Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menyatakan, LP2TRI memiliki fungsi pencegahan korupsi dengan cara melaporkan setiap kasus dugaan korupsi ke Pihak Berwenang. Sebagai mitra penegak hukum pihaknya telah menerima surat dari KPK, agar selalu mengawasi penyelenggara Negara, sehingga apabila ditemukan adanya indikasi Korupsi agar segera dilaporkan ke Penegak Hukum.
Menurut Hendrikus, dalam hasil investigasi, pihaknya menemukan ada kejanggalan dalam pembangunan sarana dan prasarana GOR Kabupaten Kupang hingga mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara.
“Kami melihat dalam pekerjaan pembangunan GOR ini terindikasi tidak sesuai kontrak atau mungkin tidak ada kontrak sehingga harus terjadi perkara/gugat menggugat di Pengadilan antara kontraktor pelaksana pekerjaan proyek dengan Bupati Kupang (Pemkab Kupang), serta Kadis PPO Kabupaten Kupang. Karena kalau ada kontrak/perjanjian kerja maka tidak mungkin harus muncul gugatan di Pengadilan tentang sisa pembayaran sebanyak 5 miliar lebih tersebut” Jelas Hendrikus
Hendrikus, Menegaskan, akta perdamaian bukan menghilangkan “Hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)”, karena sampai dengan saat ini tidak ada pihak yang menggugat BPK atas hasil temuannya.
Secara Lembaga, kata Hendrikus, pihaknya telah mengingatkan Kadis PPO Kabupaten Kupang agar berhati-hati dan tidak terjebak dalam kasus dugaan korupsi GOR Kabupaten Kupang.
“Kami sudah memberi warning kepada Kadis PPO, agar waspada dalam menanda tangani dokumen alokasi Dana DAK 2022 yang juga akan digunakan untuk pembayaran pihak ketiga tahun 2019” Jelas Hendrikus
Hendrikus, mengajak seluruh elemen masyarakat di NTT untuk bersama melawan dan memberantas korupsi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, Khususnya Masyarakat NTT.
(JEF/RA/YM/TIM NTT)