Ketua Koperasi Tunas Mekar Sampaikan Hak Jawabnya Kepada Media suarafaktual.com
Pelalawan- Nasri Ketua Koperasi Tunas Mekar menyampaikan hak jawabnya kepada media suarafaktual.com, terkait pernyataan yang disampaikan oleh Dirman, bahwah ketua koperasi menerima sesuatu dari pihak perusahaan PT. Selaras Abadi Utama (PT. SAU). Hak jawab tersebut disampaikan Nasri di Pangkalan Kerinci, Senin. (22/08/2022)
Yang mana dalam pemberitaan sebelumnya Dirman Menuding Kalau Ketua Koperasi mendapat sesuatu dari Pihak perusahaan, hal tersebut dibantah oleh Nasri
“Menurut saya, apa yang di sampaikan oleh saudara Dirman itu tidak benar, saya harus klarifikasi, kalau saya tidak pernah menerima sesuatu dari pihak perusahaan PT. SAU. Terkait permasalahan yang ada, kami juga selaku pengurus koperasi turut memperjuangkan hak-hak masyarakat kepada pihak perusahaan. Memang kita akui pihak perusahaan ada menawarkan ganti rugi sebesar 4 juta per hektar kepada masyarakat pemilik kebun, namun saya selaku ketua koperasi menolak hal tersebut sebelum ada keputusan dari masyarakat,” ucap Nasri
Kata Nasri lagi, Sebelum perusahaan melakukan eksekusi terhadap kebun warga, pihak perusahaan sudah memberitahukan kepada pihak koperasi secarah lisan, karena Sebelum perusahaan melakukan eksekusi, pada tanggal 25 Juni Tahun 2022 pihak perusahaan sudah turun kelapangan bersama masyarakat, tokoh masyarakat, Kepala Desa, Ketua BPD, LKMD, dan juga RT dan RW, pada saat itu permintaan kami kepada perusahaan agar persoalan tersebut di selesaikan secarah musyawarah dan mufakat, namun sampai hari ini hal tersebut belum terlaksana dengan pihak perusahaan,” ujarnya
Jadi tuduhan yang yang dikatakan saudara Dirman, bahwa saya menerima sesuatu dari pihak perusahaan itu tidak benar,” sebut Nasri menjelaskan
Redaksi