Indikasi Korupsi Dana Tukin, Polres TTS Diminta Segera Periksa Kasie Pendidikan Kemenag Kabupaten TTS


SOE-NTT|suarafaktual.com
Terkait Indikasi Korupsi Dana Tunjangan Kinerja (Tukin) pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melibatkan Kepala Seksi (Kasie) Pendidikan Agama Kristen Protestan Kabupaten TTS, Wasti Fallo, maka pihak Kepolisian Resort (Polres) TTS, diminta segera memanggil dan memeriksa Kasie Pendidikan Kemenag Kabupaten TTS tersebut.

Penegasan ini dilontarkan, Koordinator Aliansi Anti Korupsi (Araksi), Dony E Tanoen, SE, kepada tim media ini, Jumat (19/8/2022).

Menurut sosok kritis ini, Dugaan korupsi dana tukin pegawai guru Agama Kristen Protestan K2 pada Kemenag Kabupaten TTS, maka sudah seharusnya Polres TTS melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi (Kasie) Pendidikan Agama Kristen Protestan.

“Kita minta penyidik Polres TTS segera panggil dan periksa kasie pendidikan Agama kristen Protestan, Wasti Fallo, agar kasus ini bisa menjadi terang benderang karena pemotongan dana Tukin ini sudah cukup lama dari tahun 2015-2020. Bagaimana seksi yang lain lakukan pembayaran secara utuh, sedangkan Kasie Agama kristen Protestan bayarnya kurang?,” ungkap Dony

Bagi Dony, Kasus ini harus menjadi atensi untuk diproses secara hukum karena dalam kasus ini sudah ada indikasi kerugian baik terhadap 259 orang pegawai Kemenag Kabupaten TTS maupun terhadap kerugian keuangan Negara.

“Ini merupakan kejahatan, sangat di sayangkan karena kewajiban mereka sudah dijalankan tetapi hak mereka tidak diberikan. Jika ini dibiarkan maka kejahatan akan terus terjadi pada tubuh Kementerian Agama khusunya Depag Kabupaten TTS,” tegas Dony

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTS, Helmi Wildan, S.H mengatakan, dalam rangka kelanjutan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pembayaran uang tukin PNS Kementrian Agama RI pada kantor Agama Kabupaten TTS degan jumlah kurang lebih 259 (dua ratus lima puluh sembilan) orang maka dari hasil pemeriksaan sementara di Kemenag Jakarta, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Rowles Hasugian bahwa saat ini pihaknya telah bersurat ke Deputi PIP Bidang Polhukam BPKP RI, untuk melakukan Review terhadap tunggakan Selisih Tukin Guru Bimas Kristen yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten TTS dengan total tunggakan sebesar Rp175.091.627.000.

Kasat Reskrim berharap, setelah adanya refisi oleh pihak BPKP RI, pihaknya bisa membayarkan ke para guru setelah kemudian berkoordinasi dgn Kemenkeu dalam penyediaan anggarannya. Sejauh ini belum dibayarkannya selisih Tukin guru Bimas Kristen tersebut karena belum tersedianya anggaran. Oleh karenanya saat ini untuk menyelesaikan hal tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP RI untuk menghitung selisih tunggakan pembayaran yang dimaksud.

Bukan itu saja, Penyidik Polres TTS juga akan melakukan pemeriksaan di Kantor Agama Kabupaten TTS, Bagi oknum yang tidak bertanggungjawab dan mengambil keuntungan dari guru-guru dengan dalih mampu mengurus pencairan Tukin sehingga para guru menjadi Korban dan harus mengeluarkan biaya.

“Penyidik selanjutnya mengambil langkah- langkah penyelidikan lebih lanjut untuk memperjelas duduk persoalan pembayaran Tukin Pegawai PNS Kementrian Agama RI, Kantor Kabupaten TTS” tutup Kasat Reskrim

Hingga berita ini diturunkan, Kasie Pendidikan Agama Kristen Protestan Wasti Fallo, belum berhasil dikonfirmasi tim media ini.

(RA/NTT)