Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Perkara Dari Jam Pidum Atas Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Pangkalan Kerinci – Suarafaktual
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan terima pelimpahan perkara dari Jam Pidum Pada hari, Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB,
Kegiatan tahap II Seksi Tindak Pidana Umum dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap 5 (lima) orang tersangka dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan.
“Penangkapan para tersangka terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022 sekira, pukul 21.55 WIB di Jalan Simpang Tiga Kampung Tolam Betung Satu RT/RW 001/003, Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, yang mana pada saat itu tersangka Abdul Rahim, Arman, Herman, dan Zul Efendi, sedang berada dalam sebuah mobil Nissan Grand Livina warna Hitam Metalik Nopol BH 1741 MK dengan tujuan Jambi,” ujar Kejari Pelalawan M. Nasir, SH., MH, Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Fusthatul Amul Huzni, SH
Dari hasil penangkapan 5 (lima) orang tersangka, Abdul Rahim, Arman, Herman Zul Efendi, dan Hanafi didapatkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus kemasan teh cina berisi Kristal bening mengandung narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat brutto keseluruhan lebih kurang 31.833 (tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga) gram dan non narkotika tesebut di atas mobil Nissan Grand Livina warna Hitam Metalik Nopol BH 1741 MK sebagai sarana membawa shabu.
Barang bukti yang ditemukan, berdasarkan keterangan para tersangka diambil di perairan Batam menggunakan perahu kepompong dan dibawa menuju ke daerah Tanjung Gadai Kepulauan Karimun. Dan setelah itu barang bukti shabu tersebut dipindahkan kembali ke perahu boat untuk dibawa ke daerah Kuala Tolam Pelalawan Riau.
Bahwa perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (1) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (2) tentang narkotika. Kegiatan tahap II yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan berakhir sekira pukul 14.30 WIB berjalan tertib, aman, dan lancar.
“Kelima tersangka langsung dibawa ke lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,” sebut Fusthatul Amul Huzni.