Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Alak Kota Kupang, Kejadian Berulang yang Tak Kunjung Selesai

Kupang,NTT || Suarafaktual.com
Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, terus berlanjut hingga hari ini 8 November 2023, hampir memasuki satu bulan sejak peristiwa tersebut pertama kali terjadi.
Kebakaran ini telah menimbulkan dampak serius pada lingkungan dan juga kesehatan masyarakat setempat seperti penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Selain itu beberapa fasilitas umum seperti SD, SMP, SMA, Fasilitas Kesehatan, dan fasilitas umum lainnya terdampak oleh kabut asap.
Sebagian besar pemulung juga terdampak akses ekonomi dan kesehatannya. Sebanyak 891 orang termasuk Perempuan dan Anak-anak yang terdampak penyakit ISPA.
Dan telah melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan setelah warga Alak melakukan protes dengan melakukan Blokade jalan menuju TPA Alak.
Perna di laporkan TPA Alak bukan baru sekali terbakar. Pada tahun 2022 kabut asap dan bau tak sedap menyelimuti wilayah alak. Kurang lebih empat bulan dibiarkan sejak akhir Agustus hingga Desember.
Warga akhirnya memilih mengadu ke pihak yang berwenang yakni Polda Nusa Tenggarah Timur, dan Ombudsman Nusa Tenggarah Timur lantaran ada dugaan pidana lingkungan dan maladministrasi pemerintah dari keterlambatan respon pemerintah terkait dampak kabut asap saat itu.
Peristiwa ini pun sempat dibawa dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah kota Kupang. Namun sampai saat ini sama sekali tidak membuahkan hasil apa-apa.
Dari rentetan peristiwa kebakaran di dua tahun terakhir ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur, melihat bahwa pemerintah lalai dalam urusan adaptasi dan mitigasi.
Salah satu hal yang mempengaruhi kebakaran sampah berlanjut terus dari tahun ke tahun adalah pemerintah masih menggunakan pola lama yakni dengan melakukan penimbunan terbuka atau Open Dumping.
Open Dumping dilarang Pemerintah Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan ada 364 TPA di Indonesia.
33 persen masih menggunakan sistem penimbunan terbuka (open dumping), 55 persen Controlled Landfills, dan sisanya 12 persen Sanitary Landfills.
Namun kenyataannya mayoritas TPA di Indonesia terbukti masih banyak menggunakan praktik penimbunan terbuka meskipun dalam dokumen pemerintah masuk kategori controlled landfill atau sanitary landfill.
Hal ini tak jauh beda dengan kondisi rill di TPA ALak yang masih menggunakan metode open dumping. Padahal TPA open dumping sudah dilarang sejak tahun 2013 oleh pemerintah.
Merespon berbagai peristiwa kebakaran TPA Alak. WALHI NTT menyampaikan beberapa tuntutan:
Pertama, mendesak pemerintah kota kupang menghentikan pengelolaan TPA dengan sistem open dumping untuk mengurangi potensi kebakaran di masa mendatang.
Kedua, mengimplementasikan mandat UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketiga, Pemerintah Kota Kupang menyusun langkah-langkah strategis mencegah kebakaran TPA terjadi di masa mendatang. Keempat, memberikan bantuan layanan kesehatan gratis dan bantuan lain yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak, termasuk pemulung yang kehilangan sumber penghidupannya.
CP : 082 288 802 044 (WALHI NTT)
Kabiro TTS