Kapolri Bersama Imelda Tanoto Resmikan Graha Tanoto

Pekan Baru || Suarafaktual.Com
Di tengah isu pengemplangan pajak yang hendak dibenahi oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui Satgas TPPU yang dibentuk pada 3 Mei 2023 yang tugas utamanya tindak pidana pencucian uang sektor pajak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berfoto bersama Imelda Tanoto, salah satu pengemplang pajak terbesar di Indonesia.

Pada 2019, Sukanto Tanoto membeli Gedung Ludwigstrasse 21 di Muenchen, Jermaan seharga Rp 6 triliun. Pada 2022, Sukanto Tanoto membeli Tangling Shopping Center Singapura seharga Rp 9,5 triliun. Kehebohan pembelian dua Gedung ini memunculkan isu Isu pencucian uang dan pengemplangan pajak Sukanto Tanoto.

Setahun paska pembelian mall Tangling Shopping Center, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meresmikan Gedung Graha Tanoto STIK Lemdiklat Polri pada 7 Juni 2023. Saat penandatanganan prasasti disaksikan perwakilan keluarga Tanoto Foundation Imelda Tanoto, Ketua STIK Irjen. Pol, Nico Afinta, Kelemdiklat Polri, Kabaharkam Polri, ASSDM Kapolri, Kadiv Humas Polri, ASOPS Kapolri, Kadiv TIK Polri, Kadiv Propam Polri, Kakorlantas Polri, Kapusdoken Polri dan Jajaaraannya.

“Saya berharap pembangunan gedung ini semakin meningkatkan kualitas perkuliahan di STIK Lemdiklat Polri dalam membentuk pimpinan-pimpinan masa depan Polri yang berintegritas, unggul dan berakhlak guna mewujudkan Polri yang presisi, dekat dan dicintai masyarakat,” kata Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Dalam buku Saksi Kunci: Kisah Nyata Perburuan Vincent, Pembocor Rahasia Pajak Asian Agri Group karya Metta Dharmasaputra menyebut Sukanto Tanoto bersama Tinah Bingei (istri) dan kedua anaknya Imelda Tanoto dan Belinda Tanoto dituding ikut mencicipi manipulasi pajak yang diduga

dilakukan Asian Agri lewat pembuatan biaya fiktif, transaksi hedging fiktif dan transfer pricing, yang ditaksir merugikan negara Rp 1,3 triliun2.

“Gedung ini melambangkan apa? Apakah kebanggaan polisi atau kebanggaan Sukanto Tanoto sang pengemplang pajak? Atau ini bentuk imunitas dan lambang keperkasaan Sukanto Tanoto yang kebal terhadap hukum?” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.di Riau. Perkara yang melibatkan kejahatan korporasi milik taipan Sukanto Tanoto yang ditangani Polda Riau maupun Mabes Polri selalu berakhir penghentian perkara. Pada 2008, 7 dari 14

korporasi HTI yang melakukan illegal logging dihentikan perkaranya oleh Kapolda Riau. Pada 2016, 3 dari 18 korporasi HTI dan sawit terbakar dihentikan perkaranya oleh Kapolda Riau.

“Belum pernah ada perkara yang ditangani oleh Polda Riau maupun Mabes Polri yang berkaitan dengan Sukanto Tanoto padahal banyak sekali laporan masyarakat. Justru korupsi kehutanan yang salah satunya melibatkan Sukanto Tanoto ditangani oleh KPK, bukan oleh Polda Riau yang notabene adalah wilayahnya,” kata Made Ali, Rabu (14/06/2023).

Catatan Jikalahari, APRIL Grup (HTI) dan Asian Agri Grup (sawit) milik Sukanto Tanono terlibat korupsi kehutanan, pengemplangan pajak serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pertama, APRIL Grup terlibat korupsi kehutanan 16 korporasi, yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal, Bupati Siak Arwin As, Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar serta Tiga Kepala Dinas.

1.https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/kapolri-resmikan-gedung-graha-tanoto-stik-lemdiklat-polri-

2 Halaman 118, Buku Saksi Kunci

Kehutanan Riau. 16 korporasi milik APRIL Grup menyuap para terpidana untuk mendapatkan izin IUPHHK-HT dan RKT periode 2002 – 2009. Akibat perbuatannya menebang hutan alam, telah merugikan perekonomian negara senilai Rp 1,3 triliun.

Kedua, Sukanto Tanoto adalah raja pengemplang pajak Indonesia sejak terbongkarnya pengemplangan pajak PT Asian Agri sebesar Rp 2,5 triliun. Modusnya merekayasa pembayaran
pajak dengan mengurangi pendapatan dan menaikan pembiayaan melalui skema transfer pricing dan transaksi lindung alias hedging fiktif.

Tak hanya itu, praktek pengemplangan pajak juga dilakukan dengan modus pengalihan keuntungan dan kebocoran pulp larut PT TPL sekaligus salah klasifikasi jenis yang akan diekspor. Anak usaha Sukanto Tanoto diduga merugikan Negara sebesar Rp 1,9 triliun. Selain itu, pada 2015, Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau juga menemukan potensi kerugian Negara dari pajak yang tidak disetor APRIL senilai Rp 6,5 Triliun. Rp 6,4 Triliun potensi kerugian negara dari pajak (PPH, PPN DN dan PBB P3) pertahun dan Pajak PSDH DR yang tak disetor Rp 14,9 miliar tahun 2010-2014.

Jikalahari menilai kehadiran Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam peresmian gerdung Graha Tanoto STIK Lemdiklat Polri akan melanggengkan kejahatan kehutanan yang dilakukan RGE Grup milik Sukanto Tanoto.

Jikalahari merekomendasikan kepada Satgas TPPU untuk melacak sumber pendanaan yang digunakan Tanoto Foundation untuk membangun Gedung Graha Tanoto di STIK Lemdiklat Polri
“Bisa jadi uang yang digunakan merupakan hasil korupsi kehutanan dan pengemplangan pajak,” kata Made Ali.

Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari —0812 7531 1009 Arpiyan, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 634