Diduga Galian C Tanpa Izin Masih Terus Beroperasi di Rohil, APH Dimintakan Tindak Pelaku Usaha

Rohil  – Suarafaktual.com
Sejak usaha Tambang Galian C atau Tanah Urug tanpa izin terus dirazia dan ditindak tegas oleh pihak aparat penegak Hukum (APH) Jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil), beberapa titik lokasi galian C terlihat tidak beroperasi lagi, sehingga  beberapa para pelaku usaha tambang usaha Galian C  ada yang ditangkap dan  telah menjalani proses sidang di Pengadilan dan divonis pidana penjara .

Akibat proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha tambang Galian C atau tanah Urug tanpa izin ini dirazia   Sejak tiga bulan terakhir ini usaha Galian C di Wilayah Rokan Hilir sempat sepi dan berhenti beroperasi karena para pelaku  takut terjerat hukum .

Selian itu imbas dari razia yang terus dilakukan pihak jajaran  Kepolisian Resort Rokan Hilir tersebut , akhirnya masyarakat yang membutuhkan bahan material seperti tanah dan pasir untuk bahan bangunan mendirikan rumah dan lain lain , terpaksa harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi untuk membeli tanah urug tersebut.

Polemik usaha tambang Galian C atau Tanah Urug tanpa izin jelas mengakibatkan kerusakan bagi lingkungan hidup, ini menjadi perbincangan hangat ditengah masyarkat saat ini , karena pengawasan dan proses tindakan aparat penegak hukum disinyalir  terkesan tebang pilih , “Tajam Kebawah Tumpul ke Atas ”

Ungkapan ini sering terdengar ditengah warga ,karena menurut warga tindakan aparat penegak hukum saat ini di Rokan hilir  terkesan hanya bagi warga yang lemah namun untuk para pengusaha besar dan punya jaringan orang kuat,  APH terkesan ada pembiaran atau  terkesan tutup mata .

Terkait isu tersebut, beberapa awak media mencoba melakukan investigasi pada Sabtu (1/4/2023) ke beberapa titik lokasi Tambang  galian C di beberapa Kecamatan di Rokan Hilir,  dan beberapa lokasi  tampak tidak beroperasi lagi ,

Namun dari informasi beberapa warga,  awak media dalam bentuk tim  mendapat informasi ada satu titik Usaha tambang Galian C yang terletak di Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang masih terus beroperasi tanpa ada pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum .

Saat tim melakukan pemantauan terhadap informasi tersebut Usaha tambang Galian C atau tanah urug yang diduga tanpa izin lengkap ini dikelola oleh salah satu Perusahaan bernama  PT. Modi  Makmur Perkasa , salah satu perusahaan penyuplai bahan material tanah urug untuk beberapa lokasi pengeboran sumur minyak milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).di wilayah Rokan Hilir .

Pantauan tim dilokasi saat itu puluhan unit mobil dump truk tronton berwarna orange dan hijau hilir mudik keluar masuk dari lokasi Galian C mengangkut tanah urug untuk dibawa kelokasi Sumur pengeboran Minyak milik PT PHR.

Terkait keberadaan usaha Galian C atau Tanah Urug yang dikelola oleh PT.Modi Makmur Perkasa yang beroperasi tersebut , Kepala Desa / Penghulu Pematang Botam Jhon Predes Nababan saat di konfirmasi menjelaskan , ” Kalau masalah legalitas usaha, kami tidak tau pasti pak ” Jawabnya. Namun kami dari Kepemerintahan Desa atau Kepenghuluan berulang kali meminta copy an surat izinnya, mereka belum bersedia memberikan pak, mereka hanya memberitahukan bahwa mereka sudah memiliki izin dari kementrian.” Ungkapnya lewat WAnya.

Terhadap dugaan adanya usaha tambang Galian C tanpa Izin yang terus beroperasi, awak media mencoba menghubungi Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH.,SIK., Msi, melalui Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH., MH., SIK, melalui jaringan WhatsAppnya, sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan .

Sementara itu informasi yang dirangkum awak media, terkait izin Usaha tambang Galian C PT. Modi Makmur Perkasa , Pihak ESDM pada (27/3/2023) sudah pernah turun kelokasi dan meminta pihak perusahaan untuk berhenti, namun pada tanggal 1 April 2023 PT. Modi Makmur Perkasa kembali beroperasi .

Sementara itu Ketua Yayasan Devendra  bidang lingkungan hidup  Dr. Daniel Pratama., SH.,MH, menerangkan terkait  usaha tambang Galian C atau tanah urug yang beroperasi sebaiknya memiliki izin dulu baru beroperasi. Kemudian pihak penerima seharusnya melihat keadministrasian izin lebih awal sebelum melakukan hubungan kontrak kerja, apalagi PHR merupakan BUMN seharusnya berbuat lebih disipliner terhadap rekanan kerjanya .” sebutnya secara tegas ….( Tim media)