Akhirnya Putusan PN Rohil Terpatahkan PT. Pekan Baru  Perkara Pembunuhan di Rohil

Rohil  – Suarafaktual.com

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis 12 Tahun Penjara terhadap Gulam Mahbuh bin Jakfar selaku terdakwa eksekutor pembunuhan diwilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babbusalam Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu 30 Maret 2022 .

Hukuman 12 Tahun yang dijatuhkan tersebut naik dan mengandaskan hukuman Gulam Mahbuh yang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin Erif Erlambang SH menvonis 9 Tahun Penjara pada sidang putusan Selasa, 15 November 2022 usai penuntut umum Kejari Rokan Hilir Jupri Banjar Nahor SH menuntut 16 tahun lamanya pada Selasa, 18 Oktober 2022 .

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Kamis, 19 Januari 2023 mengadili Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 15 November 2022 Nomor : 350/Pid.B/2022/PN Rhl yang dimohonkan Banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa Gulam Mahbuh bin Jakfar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pembunuhan berencana “ sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum;

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Gulam Mahbuh bin Jakfar, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun”. Putusan Banding tersebut dipimpin Majelis Hakim Banding Hakim Ketua Belman Tambunan SH. MH,

Hakim Anggota 1 Syafwan Zubir, SH, M.Hum dan Hakim Anggota 2 Nelson Samosir, SH., MH, Dikutip dari salinan putusan Putusan Banding 688/PID.B/2022/PT PBR yang dimuat dilampiran SIPP PN Rokan Hilir.

Pengacara Korban Alm Muhammad Ardiansyah yang diketuai Alben Tajudin, SH, mengatakan pada intinya kami apresiasi dengan putusan pengadilan tinggi, walaupun menurut kami hukuman harus maksimal dan kami berharap jaksa melakukan upaya kasasi agar hukuman bisa maksimal sesuai dengan perbuatannya

Sementara, Ibu Korban Leli menambahkan, “Kasus pembunuhan ini berawal Pada hari Rabu 30 Maret 2022 Sekira pukul 23.00 Wib, ayah terdakwa dan terdakwa Gulam Mahbuh pergi menuju Polsek Kubu melaporkan kejadian perkelahian antara Anak Korban Muhammad Ardiyansah dengan terdakwa akan tetapi diperjalanan terdakwa bersama adiknya Imam langsung memisahkan diri sembari membawa sebilah pisau yang dibawa dari teras depan rumah dengan tujuan menanyakan maksud kepada Anak Korban Muhammad Ardiyansah melakukan penggeroyokan terhadap terdakwa

Setelah keliling kota kubu tetapi terdakwa tidak menemukan Anak Korban Muhammad Ardiyansah dan langsung menuju kerumah orang tua Korban perempuan setelah sampai terdakwa bertemu dengan orang tua perempuan Korban Muhammad Ardiyansyah akan tetapi tidak tahu keberadaan Korban Muhammad Ardiyansah.

Kemudian terdakwa pergi menuju kerumah orang tua laki laki Anak Korban Muhammad Ardiyansah di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babbusalam Kabupaten Rokan Hilir tetapi tidak ada tetapi tidak ada jawaban, pada saat pergi datanglah saksi Mustafawwiq Alias Awi Bin Rusli dan mengetuk pintu rumah kemudian masuk dan membangunkan Anak Korban Muhammad Ardiyansah yang berada didalam kamar,

Selanjutnya Terdakwa menghampiri Anak Korban Muhammad Ardiyansah mengatakan “Yan Siapo-siapo  ajo yang mengeroyok aku dan dimano orang itu sekarang” Anak Korban Muhammad Ardiyansah menjawab “Gak tau aku dan aku tidak ada memukul  kau” mendengar jawab tersebut sdr Imam langsung emosi dan berusaha memukul korban namun dihalangi oleh saksi Mustafawwiq Alias Awi Bin Rusli dan menanahan pinggang sdr Imam,

Melihat hal tersebut Terdakwa mengambil sebilah Pisau yang ada dari pinggang terdakwa dan menusuk Anak Korban Muhammad Ardiyansah sebanyak 1 (Satu) kali kearah dada belakang sehingga mengeluarkan banyak darah kemudian Anak Korban Muhammad Ardiyansah terjatuh dilantai, setelah itu dengan merasa ketakutan terdakwa meninggalkan tempat kejadian. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Korban Muhammad Ardiyansah meninggal dunia

Penulis : Aminuddin