Sidang Perdana Praperadilan Devi Taurisa di PN Jakarta Selatan Ditunda, Termohon Tidak Hadir

 

Jakarta//Suarafaktial.com – Dilansir dari dari Majalah.com Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Devi Taurisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda hingga Jumat (23/10) pekan depan menyusul ketidakhadiran pihak Termohon dalam persidangan.

Ketidakhadiran tersebut disayangkan oleh tim kuasa hukum Pemohon karena sidang ini dinilai penting untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan atas laporan polisi yang diajukan Devi.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/1634/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 3 April 2017. Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/1397/IX/2019/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 16 September 2019.

Adapun pihak yang menjadi Termohon dalam perkara ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq. Subdirektorat Keamanan Negara, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam sidang perdana tersebut, pihak Termohon tidak hadir di ruang persidangan. Akibatnya, pemeriksaan belum dapat berlanjut ke tahap pembahasan lebih jauh mengenai materi permohonan yang diajukan Pemohon.

Tim kuasa hukum Devi Taurisa menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon. Menurut mereka, persidangan ini merupakan momentum penting untuk menguji persoalan hukum yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut.

Devi Taurisa dalam perkara ini didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08. Tim tersebut terdiri atas Dr. B. Woeryono, S.H., M.H., M.M.; Brigjen Pol. (P) Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP.; Brigjen Pol. (P) Robert Haryanto Watratan, S.H., S.Sos., M.H., CMLC.; Hisar Tambunan, S.H., M.H.; Brian Praneda, S.H.; serta Ardito Simanjuntak, S.H.

Berawal dari Laporan Polisi pada 2017

Permohonan praperadilan ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Devi Taurisa terkait dugaan sejumlah tindak pidana. Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dan/atau penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta tindak pidana pencucian uang.

Menurut keterangan Devi, penanganan perkara tersebut sempat memasuki tahap P21, yakni tahap ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Namun, menurut penuturannya, proses tersebut kemudian mengalami perubahan setelah adanya putusan praperadilan yang diajukan oleh pihak Budi Santoso.

Devi mempersoalkan bagaimana perkara yang disebut telah memasuki tahap P21 itu kemudian berujung pada penghentian penyidikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Seharusnya setelah P21, kasus langsung berlanjut ke penyerahan tersangka. Tapi anehnya, tersangka justru bisa mengajukan praperadilan. Bahkan, dalam sidang praperadilan tersebut, kasus saya dihentikan melalui SP3,” ujar Devi dengan nada kecewa.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Devi mengenai proses penanganan perkara yang dilaporkannya. Adapun dasar hukum dan pertimbangan dalam putusan praperadilan sebelumnya menjadi bagian yang perlu ditelaah untuk memahami rangkaian proses tersebut secara utuh.

Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Persoalan ini juga berlanjut ke ranah pengawasan etik peradilan. Devi kemudian mengadukan hakim yang memutus perkara praperadilan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).

Dalam putusannya, KY menyatakan hakim yang diadukan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Atas pelanggaran tersebut, KY menjatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selain itu, disebutkan pula bahwa perkara ini berdampak pada dua penyidik Polda Metro Jaya yang dikenai sanksi terkait pelanggaran kode etik. Rincian mengenai bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap kedua penyidik tersebut perlu merujuk pada keterangan atau dokumen resmi yang mendasarinya.

Menunggu Kelanjutan Persidangan – Satu Dekade Mencari Keadilan

Dengan ditundanya sidang perdana, proses pemeriksaan permohonan praperadilan Devi Taurisa masih menunggu kelanjutan persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Pada tahap berikutnya, majelis hakim akan memeriksa permohonan berdasarkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon, tanggapan pihak Termohon, serta bukti yang disampaikan para pihak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Perkara ini menjadi upaya hukum yang ditempuh Devi untuk mempersoalkan keabsahan penghentian penyidikan atas laporan polisi yang dibuatnya. Hasil pemeriksaan praperadilan selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim. ***