Terduga Pelaku Penjualan Kavling Bodong Dilaporkan Warga Kavling Kampung Tua Wali Melayu ke Polresta Barelang
BATAM, Suarafaktual – Masalah yang dialami ratusan kepala keluarga di Kavling Kampung Tua Wali Melayu, Sei Binti, Sagulung, terkait penjualan Kavling bodong dilaporkan ke Polresta Barelang.
“Ya, laporannya sudah kami ajukan ke Polresta Barelang tanggal 23 Juli 2026 dengan nomor LP/B/282/VII/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri,” ujar perwakilan warga, Selasa 4/8/2026.
Dalam laporan itu, tiga orang dilaporkan dengan inisial J, MF, dan AS.
“Untuk saat ini yang kami laporkan tiga orang berinisial J, MF, AS. Kalau nanti ada pihak lain yang terlibat, sepenuhnya kami serahkan ke penyidik untuk didalami,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, inisial AS ini merupakan bagian dari mafia lahan dengan modus Kampung Tua di Batam.
Bahkan kabarnya AS ini sudah dilaporkan dalam tiga kasus berbeda dengan penjualan Kavling bodong. Diantaranya di Kavling Dapur 12, Sagulung, Kampung Tua Wali Melayu, dan Kavling di Kecamatan Sei Beduk.
“Inisial AS ini diketahui memang tergabung dalam jaringan mafia penjualan lahan bodong di Batam. Modus mereka ini biasanya menjual Kavling bodong dengan modus perluasan kampung tua,” ujar sumber yang banyak mengetahui sepak terjang AS, Selasa 4/7/2026.
Katanya lagi, “Informasi yang saya dengar AS ini sudah dilaporkan dalam tiga kasus berbeda penjualan Kavling bodong atau fiktif. Diantaranya Kavling Kampung Tua Wali Melayu, Kavling di Dapur 12, dan Kavling di Kecamatan Sei Beduk,” ujarnya.
“Sambungnya lagi,” Informasi terbaru AS ini juga sedang melakukan penjualan lahan Kavling yang juga diduga bodong di daerah Kecamatan Sekupang.”
“Herannya dengan beberapa laporan polisi yang sudah masuk, AS ini belum juga ditangkap meski diduga telah banyak merugikan warga, yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah,” pungkasnya.(*)






