Ketua YPPLHI Tegaskan Akan Lakukan Upaya Hukum Atas Dugaan Alih fungsi Kawasan Hutan Yang Dilakukan Oknum Kades RP di Kecamatan Bandar Petalangan
Pelalawan || suarafaktual.com
Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) Siswanto,S.Sos, sangat menyayangkan bahwa salah seorang oknum kepala desa inisial RP di Kecamatan Bandar Petalangan diduga melakukan usaha perkebunan secara melawan hukum dengan melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa ijin seluas puluhan hektare.
Alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit yang dilakukan oknum kepala desa berinisial RP diketahui setelah dilakukan ploting titik koordinat ke Peta kawasan Hutan Propinsi Riau SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016. Bahwa Perkebunan Kelapa sawit yang diduga milik RP tersebut masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), dan disinyalir masuk perijinan konsesi PT Arara Abadi.
“Bahwa perihal alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh RP dalam waktu dekat akan di laporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Siswanto, hal itu disampaikannya kepada awak media suarafaktual.com, pada Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut iya menjelaskan, berdasarkan undang undang terbaru usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan juga dapat dilakukan sangksi administrasi.
“Ya, perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang diduga dilakukan RP, berdasarkan aturan jelas melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, yang merevisi PP 24/2021 tentang sanksi administratif dan PNBP di sektor kehutanan dan sawit. Peraturan ini menetapkan denda administratif sebesar Rp 25 juta per hektare per tahun bagi perkebunan, termasuk sawit, yang terbangun di kawasan hutan tanpa izin. Selain itu, diterbitkan pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperkuat mekanisme penertiban kawasan hutan, termasuk penagihan denda, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset, terkait hal ini akan segera kita lakukan upaya hukum,” ujar Siswanto menjelaskan.
Bahkan Siswanto menegaskan bahwa alih fungsi kawasan hutan tanpa ijin menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan RP bukan hanya terkait denda saja, namun berpotensi terjerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penguasaan tanah tanpa hak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.
“Setiap orang yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar, demikian isi dari pada pasal 385 Kitab Undang undang Hukum Pidana ( KUHP),” ucap Siswanto.
Awak media suarfaktual.com mencoba mengkonfirmasi RP perihal dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, namun sangat disayangkan nomor WhatsApp awak media sepertinya langsung di blokir oleh yang bersangkutan saat dilakukan upaya konfirmasi.






