Terekam cctv, Dua Pelaku Pencuri HP di Tangkap Polsek Panipahan

Suarafaktual | Rokan Hilir--Terekam cctv, dua pelaku mencuri HP berhasil di Tangkap Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir. Kamis 3 Maret 2022.

Pelaku berinisial SO (49) warga Jalan Imigrasi Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dan ZI (26) warga Jalan Swadaya kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap petugas sebab dilaporkan korban bernama Jona warga Jalan Karya Kepenghuluan Panipahan karena kehilangan sebuah handphone (hp) miliknya pada.Kamis 03 Maret 2022. Paginya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH.SIK yang dikonfirmasi (Sabtu 5/3/2022) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.

Mulanya, Aku selaku toke atau bos tempat Pelapor bekerja datang dan membangunkan Pelapor dikarenakan pagi dan sudah waktunya kerja, setelah Pelapor bangun lalu Pelapor mengecek handphone android merk REALME Type RMX2195 warna silver milik Pelapor yang sebelumnya Pelapor chargerkan dan diletakan diatas meja sudah hilang.

Lalu Pelapor mengatakan kepada toke Pelapor “Kemana handphone ku, kok hilang ” lalu jawab toke Pelapor “Kok bisa,” setelah itu Pelapor dan tokenya langsung mengecek rekaman CCTV yang terpasang didalam gudang tersebut, setelah keduanya mengecek rekaman CCTV dan didalam rekaman CCTV tersebut terlihat bahwa ada dua orang laki-laki yang masuk kedalam gudang dan mengambil handphone milik Pelapor didalam kamar tempat Pelapor tidur, yang mana salah satu dari dua orang tersebut dikenalinya.

Setelah itu kemudian Pelapor memberitahukan kepada kawan Pelapor yang bernama Irfan yang mana Pelapor mengatakan Irfan,handphone ku di curi,” jawab Irfan,” kapan,” jawab Pelapor “tadi pagi”. Setelah kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp 27000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.

Sehubungan adanya laporan tersebut Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku, setelah diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang keberadaan salah satunya yaitu SO.

SO beserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone Android merk Realme warna silver berhasil diamankan.Dan dari hasil interogasi pelaku SO mengaku melakukan pencurian bersama dengan temannya yang berinisial ZI setelah itu tidak berapa lama pelaku ZI berhasil di tangkap. Selanjutnya keduanya dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Tutup AKP Juliandi SH.