PT. RAPP Dalam Pusaran Perbincangan Publik, Apul Sihombing: Compliance Hanya Sebatas Selogan Belaka

Keterangan Gambar: Apul Sihombing,SH.,MH, Ketua Yayasan Riau Alam Lestari

Pelalawan||Suarafaktual.com
Satu Minggu terakhir PT. Riau Andalan Pulp End Paper (RAPP) berada dalam pusaran perbincangan Publik, hal tersebut berawal dari speksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq terhadap perusahaan bubur kertas PT. RAPP.

Dalam sidak yang dilakukan, ditemukan bahwa pabrik tisu milik perusahaan bubur kertas itu tidak memiliki AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan Hidup, sehingga atas temuan tersebut Dr. Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan.

Apul Sihombing, SH.,MH, Ketua Yayasan Riau Alam Lestari (RAL), dan selaku Praktisi Hukum, turut angkat suara, kepada awak media Suarafaktual.com, Selasa (27/05/2025), Apul Sihombing mengatakan bahwa apa yang selama ini digaungkan PT. RAPP terkait Compliance hanya sebatas slogan belaka.

“Ya, temuan Menteri Lingkungan Hidup ini sangat mengagetkan kita semua, pasalnya, PT. RAPP ini sebelumnya selalu digadang-gadang merupakan perusahaan yang sangat taat hukum bahkan tergolong Compliance, atau selalu memenuhi peraturan perundang undangan. Namun faktanya semua itu hanya sebatas selogan belaka,” ucap Apul Sihombing.

Bahkan menurutnya, Perusahaan PT. RAPP seolah-olah seperti kebal hukum, bahwa pemenuhan perundang undangan itu hanya berlaku bagi kontraktor dibawahnya, sementara mereka tidak perlu taat akan peraturan sehingga mereka nekat mengoperasikan Pabrik Tisu sekalipun belum mengantongi ijin lingkungan,” pungkasnya.

Lebih lanjut Apul Sihombing menegaskan, kunjungan dan sidak yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup jangan hanya bargaining power yang bertujuan mendapatkan imbal balik keuntungan kelompok tertentu, oleh karena itu rakyat harus kawal kemana ending sidak itu, kemana ending penyegelan itu,” tegas Apul Sihombing.

(Redaksi)