Penyidik Tipikor Polres TTU Kembali Sita Satu Unit Rumah dan Sepeda Motor, Milik Mantan Kades Fatutasu


KEFAMENANU-NTT || suarafaktual.com

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Timor Tengah Utara (TTU), melakukan penelusuran aset milik Mantan Kepala Desa (Kades) Fatutasu, Bernadus Sasi.

Sebelumnya Penyidik Tipikor berhasil menyita dua unit mobil mikrolet jenis Carry, kini penyidik kembali berhasil menelusuri dan mengetahui satu unit rumah dan sepeda motor, yang kuat diduga milik sang mantan Kades.

Pernyataan ini dilontarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTU, Iptu Fernando, kepada tim media ini, Senin, (1/8/2022), menurut Fernando, saat ini Penyidik Tipikor Polres TTU tengah berupaya melakukan persiapan untuk segera melakukan penyitaan terhadap kedua harta benda tersangka yang telah berhasil ditelusuri.

“Penyidik akan segera melakukan penyitaan terhadap aset tersebut. Diduga aset itu diperoleh dari hasil dugaan korupsi dana desa Fatutasu yang dilakukan saat bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Fatutasu, periode 2015-2021.

“Setelah dua unit mobil yang kita sita beberapa waktu lalu, kita terus bekerja menelusuri aset lainnya dan kita berhasil temukan satu buah sepeda motor jenis CBR dan satu unit rumah,” ungkap Kasat Reskrim

Menurut Fernando, penyidik telah menemukan keberadaan sepeda motor tersebut dititipkan di salah satu keluarga tersangka di Kupang.

“Kita berharap agar ada sikap kooperatif dari tersangka untuk segera menyerahkan sepeda motor yang telah berhasil kita ditemukan,” Ungkap Fernando

Lanjut Fernando, sedangkan untuk aset milik tersangka lainnya berupa satu unit rumah permanen diketahui berlokasi di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

“Penyitaan terhadap aset milik tersangka ini kita lakukan bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka,” Ungkap Fernando

Pihaknya masih akan terus melakukan penelusuran terhadap harta benda milik tersangka demi pemenuhan pemulihan kerugian negara.

Penetapan status tersangka terhadap mantan kades Fatutatsu ini merujuk pada hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, yang menemukan kerugian negara yang timbul dari sejumlah item pekerjaan pada tahun 2015-2020, senilai Rp.728 .674.035.

“Dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, kita menemukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif dari tahun 2015 hingga tahun 2020, namun anggarannya terserap 100 persen,” Jelas Fernando

Dugaan korupsi yang di dilakukan Mantan Kades Fatutasu, Bernadus Sasi ini dengan cara menciptakan proyek fiktif dan melakukan Mark up harga proyek pekerjaan bantuan rumah layak huni dalam tiga tahun anggaran berturut-turut.

(RA/NTT)