Pekan Air Se Dunia Momentum Mengoreksi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Nusa Tenggara Timur
NTT||Suarafaktual.com
Kamis 24 agustus 2023. “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Pernyataan di atas secara jelas menegaskan hak sekaligus kewajiban negara dalam dalam upaya mewujudkan kemakmuran rakyat dari sumber daya alam yang ada. Penguasaan sumber daya alam dan berbagai cabang produksi dapat ditafsir sebagai langkah menuju keadilan yang distributif tanpa mengabaikan hak-hak rakyat.
Posisi negara dalam pasal ini tidak menjelaskan ownership atau kepemilikan melainkan menguasai. Lebih lanjut pasal ini mengatur bahwa perekonomian tidak hanya dikuasai oleh individu atau sekelompok orang tertentu, misalnya praktek privatisasi air yang marak terjadi di negeri ini.
Stockholm, Swedia 1991, dalam sebuah Festival Air Publik melibatkan kurang lebih 130 orang terdiri PBB, kumpulan organisasi non-profit, ilmuwan, politisi tersohor, aktivis dan perwakilan pelaku bisnis. Pertemuan raya tersebut membahas tantangan besar dunia saat itu seperti krisis iklim, kemiskinan dan hilangnya keanekaragaman hayati. Salah satu isu yang menjadi atensi bersama adalah isu air secara global sehingga dari sinilah embrio perayaan pekan air sedunia yang pada tahun ini jatuh pada tanggal 23 Agustus “hari ini”.
Pekan Air Sedunia merupakan peringatan berupa konferensi tahunan yang membahas cara mengatasi tantangan terkait air di dunia. Tema yang diusung untuk peringatan tahun ini adalah “Seeds of Change : Innovative Solutions for Water-Wise World”. Adapun tujuan tema tersebut untuk mengajak masyarakat dunia untuk sama-sama memikirkan kembali upaya pengelolaan air dengan bijak.
Dilansir dari website resmi Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) dan PBB, semua negara diperingatkan untuk bersikap radikal dalam penanganan krisis iklim. Hal ini disebabkan karena suhu bumi terus mengalami peningkatan sehingga tidak hanya berstatus global warming akan tetapi mengarah pada global boiling.
Dampaknya akan terasa hingga perut bumi. Kekeringan dan suhu ekstrem menyebabkan lahan pertanian menjadi kering. Perpindahan penduduk makin marak terjadi manakala sumber-sumber air yang dulunya melimpah pada musim kemarau kini tidak setetespun ditemukan. Melihat kondisi ini, kita harus serius dan radikal untuk kepentingan bersama.
Beberapa praktek ekspansif di Indonesia seperti pembukaan hutan untuk perkebunan monokultur, hutan tanaman industri, pertambangan tambang, pariwisata masif dengan penggunaan energi kotor (batu bara) harus segera dihentikan jika masih ingin menikmati kehidupan di planet bumi. Keseluruhan ekspansi sektor-sektor tersebut bersumber dari obral ijin investasi oleh negara.
Menengok kembali Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, terdapat penegasan khusus bagi negara yakni hanya “menguasai bukan memiliki”.
Pengusaha VS Rakyat Jelata.
Berbicara tentang pemenuhan hak dasar hari ini, publik kerap disuguhkan peristiwa perampasan sumber-sumber penghidupan seperti mata air, hutan ulayat dan bentang alam lainnya. Aktivitas tambang, pariwisata, perkebunan monokultur yang sifatnya rakus akan lahan dan air lebih mendapat simpati negara untuk dilayani, sementara yang tidak memiliki kuasa dipaksa untuk membeli “hak” yang semestinya dipenuhi negara.
Di Nusa Tenggara Timur khususnya di Kota Kupang, pelayanan air bersih kepada rakyat lebih rendah dibanding para pengusaha air. Kalah saing (istilah orang NTT yang menjelaskan tidak memiliki posisi tawar), pasrah dan mencari jalan keluar sendiri dengan membeli untuk memenuhi kebutuhan dasar. Rakyat kota dipaksa memaklumi dalil “kita sedang krisis air”. Nyatanya persediaan air tanah di Kota Kupang sangat melimpah karena berdiri di atas bentangan karst.
Di Labuan Bajo, air bersih kerap menjadi masalah rakyat jelata sementara pemenuhan kebutuhan bisnis di sektor pariwisata khususnya perhotelan air selalu terpenuhi. Dari dua kasus ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hak rakyat selalu diabaikan. Walau mendesak sekalipun.
Tepat pada momentum Pekan Air Sedunia 2023 maka WALHI NTT merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Kupang maupun Pemerintah Provinsi NTT untuk :
1. Hentikan obral ijin usaha air bersih yang berujung pada privatisasi
2. Tingkatkan pelayanan dan penuhi hak akses kepada rakyat
3. Tetapkan langkah mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
Kabiro TTS