KPU Labusel Gelar Konferensi Pers Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024

Suarafaktual.com // Labuhanbatu Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang telah terlaksana pada tanggal 14 Februari 2024 yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan jalan Bedagai Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Selasa (27/2/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Saiful Bahri Dalimunthe, Komisioner KPU Labuhanbatu Selatan Divisi SDM Ridho Hamdani Lubis, para Awak Media dari media Televisi, media cetak, media online dan media elektronik.

Dari pemaparan yang disampaikan oleh ketua KPU Labuhanbatu Selatan Saiful Bahri Dalimunthe, bahwa kegiatan pemungutan suara disetiap TPS berjalan dengan sukses dan aman.

“Terima kasih atas kedatangan rekan-rekan media yang sengaja kami undang dalam acara Konferensi Pers KPU Labuhanbatu Selatan terkait pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Terima kasih atas dukungan dan supportnya kepada kami sehingga pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS pada Pemilu 2024 ini dikategorikan lancar, aman dan sukses yang semua tak lepas juga dari dukungan rekan-rekan awak media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat,” ujar Saiful.

Terkait dengan kronologis 8 kotak suara yang tidak tersegel, yang dipertanyakan oleh salah satu awak media, ketua KPU Labuhanbatu Selatan Saiful Bahri Dalimunthe menjelaskan bahwa kotak tersebut sebenarnya tersegel dan terlocis saat dibawa dari TPS.

“Kesalahan tersebut terjadi saat PPS membuka kotak suara karena dokumen salinan formulir model C1 untuk para saksi calon dan partai tertinggal didalam kotak tersebut sehingga PPS membuka kotak suara yang tersegel.
Adapun terkait kotak suara yang terbuka, Panwascam merekomendasikan perhitungan ulang atas kotak suara tersebut,’ jelas Saiful.

“Dan untuk ketua PPS tersebut telah kita berikan sanksi berupa pemberhentian sebagai ketua PPS sesuai rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam.
Untuk penjelasan mengenai aplikasi Sirekap, telah dilakukan rekapitulasi di 2 Kecamatan berdasarkan aplikasi tersebut.

Aplikasi Sirekap tersebut adalah alat bantu untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan data formulir model C1 yang dipegang oleh para saksi calon dan partai sesuai data yang direkapitulasi oleh KPPS.
Dan terkait anggota KPPS dan KPS yang sakit, kita sudah menindaklanjutinya dengan memberikan santunan sesuai peraturan perundang undangan yang ada,” sambungnya.

Konferensi pers tersebut berjalan dengan baik dan aman yang bertujuan untuk menyampaikan informasi penting terkait pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan sehingga semua proses dapat berjalan transparansi dan akuntabilitas.

(M.Y.K.Simanjuntak)