Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda Terhadap PT. PSJ Sebesar 5 Milyar
Pelalawan|| suarafaktual.com
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., lakukan eksekusi pidana terhadap PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin.
Pelaksanaan eksekusi Perkara berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Senin (11/7/2022) pukul 11.30 wib.
Kepada Media ini Kejari Pelawan Silpia Rosalina, SH ,, M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni , SH, mengatakan bahwa areal perkebunan yang ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, berupa areal perkebunan kelapa sawit (PKS) PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang masuk dalam areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya (PT. NWR) seluas 3.323 ha yang terdiri dari Kebun Inti III, Inti VI, Inti V, Inti VI serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” ucapnya
Menurut Huzni, bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan eksekusi pidana denda terhadap terpidana PT. PSJ yang terbukti melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan dijatuhkan denda sebesar Rp. 5.000.000.0000 (Lima Milyar Rupiah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018,” Kata Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, FA. Husni, SH
Bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Umum, Terpidana PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang diwakilkan oleh Direktur Sudiono, dan Pengacara Hukum. Kegiatan eksekusi pidana denda terhadap Terpidana PT Peputra Supra Jaya (PSJ) berakhir sekira pukul 12.45 dengan putusan bahwa terpidana PT. Peputra Supra Jaya dikenakan denda RP. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
Redaksi