Inspektorat TTS Diminta Buktikan Pengembalian Kerugian Negara oleh Mantan Kades Oinlasi

TTS-NTT | Suarafaktual.com

Pihak Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diminta bisa membuktikan adanya pengembalian kerugian negara oleh mantan Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki’e, Yeremias A Nomleni, terkait dugaan korupsi Dana Desa senilai, Rp. 2.956.275. 774 miliar.

Permintaan ini disampaikan perwakilan masyarakat pelapor, Timotius Ar. Nomleni, kepada tim media ini, terkait Surat Rekomendasi Bebas Temuan dari Inspektorat TTS, kepada Yeremias A Nomleni, hingga meloloskan yang bersangkutan menjadi salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Oinlasi periode 2022 – 2028, tanpa menyerahkan SPJ pengelolaan anggaran tahun 2021.

Menurut tokoh masyarakat Oinlasi Ki’e ini, permintaan pembuktian pengembalian kerugian negara ini, sekaligus menanggapi pernyataan Bupati TTS, Eugusen Pieter Tahun kepada tim media ini, (24/4/2022), bahwa sesuai laporan Inspektorat, yang bersangkutan sudah melunasi temuan APF, sehingga berhak mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat.

“Jika benar Kades telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 2.956.275.774, maka kami minta inspektorat tunjukan buktinya, agar masyarakat tidak terus bertanya tanya”. ungkap Ar.

Penegasan mantan Ketua BPD Oinlasi ini, kembali dipertegas sumber kuat media ini, bahwa diduga kuat mantan Kades Oinlasi, belum membuat SPJ pengelolaan Dana Desa 2021 dan memyerahkan ke Dinas PKAD dan Inspektorat Kabupaten TTS

Fakta inipun bertentangan dengan surat Sekda Kabupaten TTS, Nomor. DPMD.14.02.02/263/2022, tanggal 10 Mei 2022, yang ditujukan kepada
para Kades Petahana yang sedang mencalonkan diri kembali pada Pilkades serentak tahun 2022, agar segera menyelesaikan dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan desa tahun 2021 (SPJ), dokumen rancangan keuangan desa (RKPDes) tahun anggaran 2022, dokumen peraturan desa tentang APBDes tahun anggaran 2022, paling lambat tanggal 24 Mei 2022.

“Apabila saudara/i tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1dan angka 2 diatas, maka saudara/i tidak akan diikutsertakan dalam proses pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 yang sedang berlangsung”.demikian intisari penegasan surat Sekda yang copyannya diterima tim media ini.

Sebelumnya Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, dikonfirmasi tim media ini (24/4/2022) mengatakan, sesuai laporan Inspektorat ke Bupati, yang bersangkutan sudah melunasi temuan APF, sehingga berhak mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat TTS, Jakobis Nahas, SH, belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via ponselnya, (12/6/2022) namun tidak merespon.(FW/Tim NTT)