Indikasi Korupsi Dandes, Kejari TTS Diminta Segera Periksa Mantan Kades Oinlasi

Soe-NTT| suarafaktual.com

Terkait laporan masyarakat atas temuan indikasi korupsi Dana Desa ( Dandes) Oinlasi, Kecamatan Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Yeremias Nomleni, maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS diminta segera memanggil dan memeriksa sang mantan Kades tersebut.

Hal ini didasarkan pada bukti laporan masyarakat, dimana sejak dilaporkan 2 bulan yang lalu, hingga saat ini belum ada tanda-tanda kemajuan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Advokat muda, Reno Simin, SH, merespon keluhan pihak pelapor atas lambannya kerja penyidik Kejari TTS dalam merespon kasus yang dilaporkan masyarakat, sesuai bukti LHP Inspektorat TTS.

“Kita harap jaksa segera merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat, agar ada keadilan dan kepastian hukum. Apalagi kasus ini sudah jelas ada temuan indikasi kerugian negara oleh Inspektorat TTS, sehingga tidak ada alasan untuk memperlambat dan memberi kesan intervensi kepada pihak pelapor sebagaimana diwartakan tim media ini sebelumnya,” ungkapnya

Bagi Reno Simin, kasus ini harus menjadi atensi untuk diproses secara hukum karena nilai indikasi kerugiannya hampir mencapai Rp. 3 miliar, dimana sesuai laporan masyarakat, sejumlah fisik pembangunan, mubasir, hancur, tidak memberi asas manfaat dan merugikan keuangan negara.

“Ini yang perlu kita soroti dan bersama masyarakat, aktifis, Lembaga LP2TRI, Ombusdman Perwakilan NTT, dan media, untuk bersama mengawal kinerja Jaksa di TTS dalam menuntaskan kasus ini,” harapnya.

Permintaan yang sama juga disampaikan, Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, kepada tim media ini Selasa (14/6/2022).

Menurut sosok kritis ini, jika benar hingga saat ini, jaksa belum memanggil dan memeriksa mantan Kades Oinlasi, maka patut diduga ada upaya melindungi sang Kades, termasuk dari pihak Inspektorat TTS yang memberikan surat Rekomendasi Bebas Temuan kepada yang bersangkutan.

Indikasi ini lanjut Hendrikus, dilihat dari fakta LHP Inspektorat, dimana sudah jelas ada temuan indikasi kerugian negara senilai, Rp. 2..956.275. 774, tapi tidak merekomendasikan ke aparat penegak hukum.

Hendrik menduga, ada upaya pengalihan hasil temuan Inspektorat ke persoalan kesalahan administrasi, setelah mengetahui kasus ini dilaporkan masyarakat ke Kejari TTS.

“Kalau sudah ada LHP terkait indikasi kerugian negara, maka sudah sepatutnya direkomendasikan ke pihak penegak hukum, dan bukan menunggu masyarakat lapor baru mulai memberi alasan pelanggaran administrasi,” kritik Djawa.

Sebelumnya perwakilan masyarakat pelapor, Timotius Ar. Nomleni kepada tim media ini mengatakan, saat pihaknya bertemu dengan penyidik jaksa, sudah disampaikan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti.

“Kami akan segera tindaklanjuti dan segera memanggil mantan Kades untuk diperiksa”.ujar Timotius menirukan ucapan jaksa penyidik saat itu.

Sementara itu sebelumnya Kasie Intel Kejari TTS, Putu Eri Setiawan, SH, saat dikonfirmasi tim media ini (27/5/2022) membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

Disinggung adanya dugaan intervensi sebagaimana disampaikan pihak pelapor, Setiawan membantah.
“Itu tidak benar. ngapain kita intervensi, itu hak mereka untuk lapor”.kata Setiawan. (DA/RA/ Tim)