Dituding Tahan SK PPPK, Ini Penjelasan Pemkab Labusel

Suarafaktual.com // Labuhanbatu Selatan
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan angkat bicara terkait adanya tudingan penahanan Surat Keterangan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang lulus.

Bupati Labuhanbatu Selatan, H Edimin melalui Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Hamkanuddin Siregar, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2024) menjelaskan, pihaknya belum menyerahkan SK pegawai PPPK karena dokumen pegawai PPPK yang lulus, sebagian masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk penetapan Nomor Induk PPPK.

Nantinya, setelah seluruh peserta memperoleh NI PPPK maka Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan selanjutnya akan menerbitkan SK PPPK secara kolektif.

“Kondisi per hari ini telah diterbitkan NI PPPK sebanyak 388 orang, masih proses validasi sebanyak 414 orang, dan proses perbaikan dokumen sebanyak 19 orang. Makanya kita pun masih menunggu proses yang dilakukan oleh Kanreg,” sebutnya.

Untuk itu, agar mempercepat proses penerbitan NI PPPK, pihaknya telah menginformasikan dan menghimbau kepada peserta yang dalam status perbaikan dokumen untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Biasa nya yang banyak perbaikan ini karena berkas sebagai persyaratan yang dibutuhkan tidak sesuai, Contohnya, seperti ijazah diminta yang asli namun yang diunggah itu foto copy nya.
Lalu nama di ijazah dan KTP penulisan marga disingkat. Kalau kemarin mereka unggah secara mandiri, namun saat ini perbaikannya hanya bisa dilakukan melalui akun instansi kita,” katanya.

Hamkanuddin juga menyebut, Pemkab Labuhanbatu Selatan juga tidak pernah melakukan pungutan kepada peserta untuk Penerbitan SK PPPK. Apabila ada yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang melakukan pengutipan agar melapor kepada pihak yang berwajib.

“Kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus, kami minta untuk menunggu dan bersabar hingga proses verifikasi, validasi dan penetapan NI PPPK untuk seluruh peserta selesai, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus kelulusan dan mempercepat penerbitan SK PPPK dengan meminta imbalan tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut ia merinci, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan mendapatkan sebanyak 846 formasi, terdiri dari 580 Formasi Tenaga Guru, 245 Formasi Tenaga Kesehatan dan 21 Formasi Tenaga Teknis.

Untuk tahapannya sendiri, berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, bahwa Pengumuman Penerimaan dilaksanakan pada tanggal 15 September 2023.

Selanjutnya, tahapan pendaftaran dimulai pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023, dengan jumlah pelamar yang lulus Seleksi Administrasi sebanyak 1.942, dengan rincian Tenaga Guru sebanyak 792 orang; Tenaga Kesehatan sebanyak 781 orang; dan Tenaga Teknis sebanyak 369 orang.

Tahapan selanjutnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi dilaksanakan pada tanggal 25 – 27 November 2023, bertempat di Aula Universitas Amir Hamzah, Medan.
Seleksi Kompetensi ini menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Dengan system CAT ini sebagai upaya untuk menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi, dimana peserta langsung dapat mengetahui Skor Nilai yang didapatkan setelah selesai pelaksanaan Seleksi Kompetensi. Kelulusan merupakan murni atas kemampuan masing-masing peserta dan tidak ada campur tangan pihak lain.

“Jadi jika ada pihak yang mengaku dapat meluluskan dengan meminta imbalan jangan dipercaya,” tambahnya.

Kemudian, peserta yang dinyatakan lulus seleksi melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen-dokumen lainnya pada tanggal 06 Januari – 14 Januari 2024 melalui akun SSCASN Pribadi masing-masing peserta dan 1 orang pelamar yang dinyatakan lulus tidak melakukan pengisian DRH dan dianggap mengundurkan diri.

(M.Y.K.Simanjuntak)