Diduga Tahan Dana Publikasi Media, PJ Kades Sosopan Dinilai Kebal Hukum
Suarafaktual.com // Labuhanbatu Selatan
Dugaan penahanan dana publikasi wartawan oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menuai sorotan tajam. Puluhan awak media cetak mendatangi Kantor Desa Sosopan, Selasa (27/1/2026), untuk mempertanyakan pencairan dana publikasi Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini tak kunjung diterima.
Dana publikasi tersebut diketahui dialokasikan untuk sekitar 40 wartawan media cetak yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Pemerintah Desa Sosopan. Namun ironisnya, meski anggaran disebut sudah dicairkan, hak para wartawan justru diduga “tertahan” di tangan PJ Kepala Desa.
Kedatangan puluhan wartawan itu tidak disambut oleh PJ Kades Sosopan. Sejumlah perangkat desa yang ada di kantor menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat. Salah satu Kepala Urusan (Kaur) desa mengakui bahwa dana publikasi wartawan memang sudah cair, namun belum diserahkan.
“Dananya sudah cair, pak. Tapi masih dipegang oleh PJ Kades,” ungkap Kaur Desa Sosopan kepada awak media.
Tak puas dengan jawaban tersebut, para wartawan mencoba menghubungi PJ Kades Sosopan melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, PJ Kades berjanji akan membayarkan dana publikasi pada Rabu, 28 Januari 2026. Namun pernyataan tersebut disampaikan dengan nada yang dinilai arogan dan tidak mencerminkan etika pejabat publik.
“Hari Rabu akan saya bayar. Kalau tidak, laporkan saja saya,” ucap PJ Kades melalui telepon, pernyataan yang dinilai menantang dan seolah meremehkan aturan hukum.
Janji tersebut kembali dipertanyakan ketika pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, awak media kembali mendatangi Kantor Desa Sosopan. Namun hasilnya nihil. PJ Kepala Desa kembali tidak berada di tempat dan dana publikasi yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.
Sikap PJ Kades Sosopan ini memicu kekecewaan dan kemarahan awak media. Pasalnya, dana tersebut bersumber dari uang negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, bukan ditahan tanpa kejelasan.
Atas kejadian ini, para wartawan mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan penahanan dana publikasi tersebut. Mereka meminta adanya kejelasan, audit terbuka, serta tindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum oleh oknum pejabat desa.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan desa dan hubungan kemitraan antara pemerintah desa dan media. Publik pun berhak mempertanyakan, ada apa di balik tertahannya dana publikasi wartawan, dan mengapa seorang PJ Kepala Desa berani bersikap seolah kebal hukum?
(M.Y.K.S/Tim)






