Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK : Akui Menerima 27 Laporan Dugaan Korupsi dari NTT
Kupang-NTT|suarafaktual.com
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), telah menerima 27 laporan dugaan korupsi berasal dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hal ini diungkapkan Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana disela-sela pembukaan kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Anti Korupsi, Senin (20/6/2022).
“KPK telah menerima 27 laporan dugaan korupsi dari NTT yang dilaporkan dari berbagai kalangan masyarakat” Ungkap Wawan
Wawan mengaku tidak mengetahui berapa jumlah laporan yang telah ditindaklanjuti oleh KPK, karena mekanisme laporan ke KPK ada tahapan-tahapannya.
Tahapan laporan ke KPK, menurut Wawan, seluruh laporan yang masuk ke KPK akan ditindak lanjuti melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi.
Namun fakta yang terjadi, banyak ditemukan usai melapor dan hendak diverifikasi dan diklarifikasi, KPK menemui kendala karena ada pelapor yang dihubungi tapi tidak tersambung.
“Kalau laporan ke KPK via telepon, kami akan telepon balik. Kalau laporan via email kami juga akan menghubunginya melalui alamat email pelapor,” kata Wawan
Terkait dengan minimnya penanganan laporan ke KPK, disebabkan, setelah membuat laporan ke KPK, pelapor langsung memberikan keterangan pers kepada wartawan,” ungkap Wawan
Menurut Plt. Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat KPK RI ini, seharusnya, setelah melapor ke KPK, diamkan saja dulu, sehingga terlapor tidak sembunyikan bukti-bukti.
“Saya sarankan agar setelah melapor ke KPK, silent saja, biar nanti KPK yang menanganinya” katanya.
Karena itu, kata Wawan, KPK datang ke NTT guna memberikan bimbingan terkait laporan ke KPK.
Diharapkan saat melaporkan satu kasus korupsi, dilampirkan dengan bukti-bukti awal.
“Hal ini yang akan kami ajarkan dalam Bimtek ini, bagaimana cara mendapatkan bukti awal, cara investigasi persoalan dugaan korupsi” tandasnya.
Wawan berharap dengan adanya Bimtek ini, semoga laporan dugaan korupsi ke KPK bertambah, karena sudah diajarkan dalam bimtek ini.
“Jika sudah diajarkan dengan cara benar, maka tingkat laporannya ke KPK harus meningkat,” tegas Wawan .
Kegiatan Bimtek Partisipasi Masyarakat Membangun NTT bebas dari korupsi yang digelar KPK ini diikuti sejumlah lembaga, yakni Organisasi Mahasiswa, AJI, PWI Kupang, dan Undangan lainnya. (JA/NTT)